REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan kebutuhan kapal patroli baru untuk pengawasan di Perairan Kepulauan Mentawai sudah mendesak. Kapal patroli di Mentawai dibutuhkan untuk tiga hal, yakni pengawasan illegal fishing, pengawasan turis asing, dan fasilitas SAR bila ada kecelakaan.
Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mengungkapkan, saat ini Sumbar baru memiliki dua kapal patroli utama untuk mengawasi seluruh perairan. Terbaru adalah Kapal Pengawasn (KP) Tenggiri dengan laju tempuh 10 knot.
Padahal, lanjut Nasrul, idealnya Perairan Sumbar diawasi oleh empat unit kapal. Pembagian wilayah pengawasannya, satu unit di Perairan Pasaman Barat, satu unit di Pesisir Selatan, satu unit mengawasi Sumbar bagian tengah, dan satu unit khusus Kepulauan Mentawai. Artinya, Sumbar butuh dua unit kapal patroli baru untuk mangoptimalkan pengawasan.
"Nah, kami ingin ada kapal dengan kecepatan 20 knot. Agar bisa tindak cepat kalau ada kecelakaan atau illegal fishing. Jadi Padang ke Mentawia bisa 3 jam saja," ujar Nasrul usai memimpin rapat pengadaan kapal patroli di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (13/9).
Selama ini, mobilitas manusia antara Sumbar bagian daratan dan Kepulauan Mentawai masih terbatas oleh moda transportasi. Normalnya, Kota Padang dan Kepulauan Mentawai biasa ditempuh dalam waktu 8-12 jam dengan kapal motor biasa. Dengan adanya, kapal patroli berkecapatan di atas 20 knot, jarak Padang-Mentawai bisa ditempuh dalam waktu 3 jam saja, khususnya bila ada situasi darurat.
Pemprov Sumbar sendiri menaksir kebutuhan anggaran untuk pengadaan kapal patroli bisa menyentuh Rp 15 miliar (dua unit kapal). Namun alokasi anggaran untuk pengadaan kapal patroli belum bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Pemprov Sumbar masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mempercepat proses pengadaan kapal patroli.
Perairan di Kepulauan Mentawai memang dikenal menjadi salah satu lokasi favorit praktik penangkapan ikan secara ilegal, baik oleh kapal asing atau kapal lokal yang menangkap ikan dengan cara-cara yang tak ramah lingkungan. Nasrul menilai praktik ini harus ditekan, salah satunya dengan menyiagakan kapal patroli dengan kecepatan laju di atas 20 knot.
Selain untuk illegal fishing, pengawasan di Perairan Kepulauan Mentawai juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya masuknya turis asing tanpa izin. Apalagi Mentawai sudah dikenal memiliki ombak besar dan surga bagi para peselancar dunia. Nasrul menyebutkan, wisatawan asing yang tiba di Mentawai melalui jalur timur, yakni lewat Sumbar daratan, bisa dipastikan memiliki dokumen resmi. Namun turis yang tiba dari laut lepas sebelah barat Mentawai, ada potensi masuk tanpa memiliki dokumen resmi.