Kamis 13 Sep 2018 23:30 WIB

Kasus Dugaan Penipuan, Polda akan Periksa Pengusaha Diskotek

Penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut.

Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan pengusaha diskotik berinisial AW alias PE sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan keterangan palsu pada akta otentik. Penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut.

"Segera dipanggil pekan depan," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raimond Siagian di Jakarta, Kamis (13/9).

AKBP Jerry mengatakan AW telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga AW masih berstatus tersangka. Selain AW, polisi juga turut menetapkan tersangka kepada AA alias SAM dan Notaris MAR, serta menahan kedua tersangka tersebut.Ketiga tersangka itu dilaporkan kuasa hukum dari Hengki Lohanda, Jerry Bernard berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 5 April 2017.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan ketiga tersangka yakni AW alias PE, AA alias SAM, dan MAR. Selanjutnya, polisi akan melimpahkan tahap pertama kepada kejaksaan guna diteliti berkas berita acara pemeriksaan ketiga tersangka tersebut.