REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran No 167/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tipikor. Diketahui, sebanyak 2357 PNS koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (10/9) terdapat tiga poin sebagai berikut, pertama bahwa tindakan pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Kedua, memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, dengan terbitnya surat edaran, maka surat edaran nonor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diketahui, dalam surat edaran tanggal 29 Oktober 2012 belum ada aturan tegas terkait pemberhentian PNS yang terbukti terlibat korupsi.
Menanggapi diterbitkannya surat edaran tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh kebijakan Kemendagri tersebut. \"Kami apresiasi penerbitan SE Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi para kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),\" kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (13/9).
Febri mengatakan, bahwa surat edaran lama Kemendagri no 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 masih terdapat ruang kepada ASN yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Untuk itu, Febri meminta supaya semua kepala daerah mematuhi SE baru yang diterbitkan pada 10 September 2018 itu untuk segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah atas kasus tindak pindana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.