REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Maya Febriyanti Purwandari mengatakan jumlah peserta BPJS yang menunggak iuran hingga pertengahan 2018 sekitar 200 ribu orang. Total nilai tunggakannya mencapai Rp 93 miliar.
"Peserta BPJS yang menunggak berasal dari mandiri kelas I, II, dan III," kata dia di Depok, Jumat (14/9). Ia mengatakan penyebab para peserta enggan membayar iuran BPJS, yakni mereka tidak mampu membayar dan tidak sempat membayar karena kesibukannya ataupun karena kelupaan padahal mereka mampu untuk membayar iuran.
Namun, pihaknya hingga saat belum mampu menentukan mana peserta BPJS yang tidak mampu membayar ataupun mampu namun tak sempat membayar iuran.
Untuk itu, pihaknya melakukan berbagai upaya penagihan, baik melalui surat tertulis ke alamat peserta BPJS yang menunggak, mengirim layanan pesan singkat, maupun surat elektronik. Untuk melakukan penagihan kepada peserta mandiri, pihaknya menambah 108 kader JKN yang berasal dari masyarakat untuk melakukan penagihan.
"Berbagai upaya terus kita lakukan karena tunggakan tersebut tentunya membebani anggaran kami," ujar Maya.
Untuk mempercepat "universal health coverage" (cakupan semesta) di Kota Depok, Pemerintah Daerah Kota Depok akan melakukan penambahan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD berjumlah 67.934 peserta.
Diperkirakan setelah penambahan PBI APBD tersebut, jumlah peserta JKN-KIS di Kota Depok telah mencapai 81 persen sehingga dibutuhkan sekitar 14 persen atau sekitar 263 ribu penduduk terdaftar lagi untuk mencapai "universal health coverage".
"Komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kota Depok sangat baik," katanya.
Hal itu tampak dari penambahan PBI APBD Kota Depok yang sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, di mana salah satu isinya yaitu menginstruksikan kepada Kemendagri untuk memastikan gubernur, bupati dan wali kota mendaftarkan seluruh warga dalam Program JKN-KIS.
Dia mengatakan dalam rangka penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kota Depok, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 129 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 32 puskesmas, 84 klinik pratama, 11 dokter praktik perorangan, dan dua dokter praktik gigi perorangan.