Jumat 14 Sep 2018 12:56 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Calon Pimpinan Daerah Wajib Menyerahkan Pembayaran Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga berharap calon kepala daerah, calon gubernur, dan calon presiden wajib menyertakan pembayaran pajak lima tahun terakhir pada saat pendaftaraan pemilu.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hutang pajak. Kamis (13/9). Ia mengatakan jika ditetapkan persyaratan tersebut maka Ditjen Pajak sangat setuju dengan hal itu.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja