Jumat 14 Sep 2018 21:30 WIB

Peras Dana Bencana, Anggota DPRD tak Akui Perbuatannya

Ketika tertangkap tangan anggota DPRD Mataram melempar uang suapnya.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana, mengatakan, anggota DPRD Kota Mataram bernama Muhir telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemerasan terkait dana rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan sekolah pascagempa. Ketua Komisi IV DPRD Mataram dari Fraksi Golkar itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram hingga 3 Oktober, dengan kemungkinan perpanjangan.

Pihak kejaksaan, kata dia, juga telah menggeledah ruang kerja Muhir di Kantor DPRD Mataram dan telah mengamankan sejumlah berkas, dokumen, file CCTV, hingga catatan-catatan kecil. "Dari hasil penggeledahan nanti kita konfirmasi apakah ada keterkaitan dari pihak lain. HP kita sita, ada beberapa WA (Whatsapp) yang jadi bahan kita di persidangan," ujar Ketut di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Langko, Mataram, NTB, Jumat (14/9).

Muhir tertangkap tangan ketika sedang bertransaksi sejumlah uang bersama oknum kontraktor berinisial CT dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram Sudenom di sebuah restoran di Cakranegara, Mataram, pada Jumat (14/9) pagi. Barang bukti yang berhasil diamankan saat kejadian bernilai Rp 30 juta. Saat OTT, Muhir sempat melemparkan uang tersebut.

"Saat penangkapan, kita OTT, uang dilempar, pura-pura tidak mau. Biasa orang tertangkap tangan. Seperti kasus narkoba," kata dia.

Ketut menambahkan, dalam proses pemeriksaan dengan sekitar 30 pertanyaan, Muhir enggan mengakui perbuatannya. Sementara oknum kontraktor dan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mataram statusnya saat ini sebatas saksi.

"Kadis (Pendidikan dan Kebudayaan Mataram) dan kontraktor saksi. Dia (Kadisdikbud) sudah tersangka di perkara lain, perkara pungli," ucapnya.

Untuk kasus ini, kata Ketut, dalam pemeriksaan sementara, Kadisdikbud Mataram menjadi korban pemerasan. Kata Ketut, Kadisdikbud Mataram membenarkan bahwa Muhir kerapkali meminta jatah proyek dalam sektor pendidikan. "Justru dia benarkan adanya permintaan anggota (DPRD Mataram) dan itu berkali-kali, motifnya minta uang berkali-kali ke kadis," kata dia.

Kejaksaan, kata dia, akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan menggeledah ruangan lain yang dianggap memiliki keterlibatan dengan Muhir. Setelah menjalani pemeriksaan, Muhir maupun Kadisdikbud Kota Mataram Sudenom enggan menjawab pertanyaan awak media saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement