REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat memangkas 13.159 data pemilih yang terindikasi ganda. Penyisiran data pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 dilakukan menyusul KPU Pusat merilis dugaan pemilih ganda di Sumatra Barat sebanyak 35.901 orang. Setelah dilakukan pemangkasan, jumlah DPT keseluruhan di Sumbar tercatat 3.464.152 pemilih, jauh di bawah angka DPT sebelumnya sebanyak 3.477.311 orang.
Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, menyebutkan bahwa verifikasi ulang DPT dilakukan oleh masing-masing KPU di 19 kabupaten/kota di Sumbar. Hasilnya, belasan ribu DPT ganda ditemukan karena memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, nama ganda, atau tempat dan tanggal lahir yang sama.
"Kami pastikan orang yang sama dan kami coret. Ini kan akhirnya kami temukan juga," kata Amnasmen usai memimpin Pleno KPU Sumbar di Pangeran Beach Hotel, Jumat (14/9).
Selain menyisir untuk menemukan DPT ganda, KPU Sumbar juga menggali potensi penambahan angka DPT. Penambahan jumlah pemilih berpotensi terjadi dari daftar pemilih khusus dan masyarakat yang saat ini sedang mengajukan pengurusan KTPel.
Amnasmen memastikan, angka DPT ganda yang ditemukan tidak sebanyak angka yang dirilis KPU Pusat. Verifikasi sudah dilakukan secara mendalam termasuk mendatangi alamat pemilih. Menurutnya, masukan partai politik terkait data ganda pun ditindaklanjuti. Misalnya, masukan parpol mengenai indikasi adanya DPT ganda di Kabupaten Solok hingga 700 ribu jiwa. Padahal, lanjutnya, angka DPT di sana hanya 250 ribu orang.
"Namun rekomendasi itu kami cermati tetap. Namun akhirnya yang kami lihat data ganda yang 13 ribu ini di Sumbar," katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Vifner menambahkan bahwa hasil verifikasi mandiri yang dilakukan pihaknya menemukan adanya 17.161 DPT ganda. Bawaslu Sumbar juga menemukan adanya 3.131 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), berdasarkan penduduk meninggal dunia atau warga yang bergabung dengan TNI/Polri. Selain itu ditemukan juga 2.273 orang yang berpotensi masuk dalam DPT, melihat usia yang cukup memiliki KTPel.
"Pencermatan kami, dan kami rekomendasikan untuk disisir kawan-kawan KPU. Kita diberikan kesempatan tak lebih dari 10 hari untuk menyisir," kata Vifner.
Meski begitu, Bawaslu Sumbar juga memahami tenggat waktu yang membatasi kerja KPU Sumbar dalam melakukan verifikasi DPT. Misalnya saja, ujar dia, ada satu NIK yang dipakai oleh sejumlah nama yang berbeda. Kondisi ini memerlukan verifikasi faktual di lapangan yang memakan waktu.
"Namun ternyata kesalahan input oleh operator. Misalnya di Solok, ada pengetikan NIK sampai 60 kali dengan nama yang berbeda dan ini kami minta dibersihkan. Akhirnya dibersihkan, ini bisa katena faktor kelelahan," katanya.