REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir telah memerintahkan penangkapan dua putra mantan Presiden Hosni Mubarak. Mereka dituduh memanipulasi pasar saham.
Alaa dan Gamal Mubarak, bersama beberapa orang lain, dituduh membuat keuntungan yang melanggar hukum. Mereka tidak menginformasikan pasar saham dari perjanjian untuk memperoleh saham mayoritas di beberapa bank melalui perusahaan cangkang.
Dilansir dari Aljazirah, Sabtu (15/9), kedua saudara laki-laki, yang juga pengusaha kaya menyangkal melakukan kesalahan apa pun. Keduanya menghadiri sidang di pengadilan pidana di ibu kota pada Sabtu, tempat Hakim Ahmed Abdoul-Fetouh memerintahkan penangkapan mereka. Terdakwa kemudian dibawa ke penjara di selatan Kairo, kata para pejabat. Audiensi akan dilanjutkan pada 20 Oktober.
Gamal yang lebih muda pernah dianggap sebagai pewaris ayahnya. Dia dituduh sebagai bagian dari kelompok yang memperoleh 27 juta dolar AS dari skema bank. Alaa tidak terlibat dalam politik, tetapi dituduh telah mengumpulkan kekayaan melalui kontak ayahnya.
Hosni Mubarak memerintah Mesir dari 1981 sampai ia digulingkan dalam pemberontakan 2011, yang kemudian menjadi bagian dari Arab Spring. Sejak itu, Mubarak dan putra-putranya telah menghabiskan waktu dalam tahanan.
Ketiganya sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara menyusul tuduhan korupsi pada tahun 2015 karena mengalihkan lebih dari 11,5 juta dolar AS dalam uang publik untuk mempertahankan istana kepresidenan.
Kedua anaknya dibebaskan lima bulan kemudian, sementara Mubarak dibebaskan pada Maret 2017 setelah ia dibersihkan dari tuduhan menghasut para demonstran pembunuhan. Dia masih dalam penyelidikan atas dugaan korupsi.
Tiga pria lainnya juga ditangkap pada Sabtu, termasuk Yasser el-Mallawany dan Hassan Heikal, mantan anggota dewan di bank investasi Mesir EFG-Hermes. Semua orang yang dituduh dalam kasus tersebut, yang dimulai pada tahun 2012, sebelumnya telah dibebaskan dengan jaminan dan dilarang bepergian.