Ahad 16 Sep 2018 10:54 WIB

Polisi Pastikan Delik Aduan Terhadap Roy Suryo Diproses

Pelapor besok akan mengadukan Roy juga ke KPK.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Roy Suryo
Foto: REPUBLIKA/Mahmud Muhyidin
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jumat kemarin (14/9), warga Bekasi, Fritz Blamy Daniel, bersama dengan kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Fritz mengadukan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (

Menanggapinya, polisi memproses delik aduan tersebut. “Delik aduan akan kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Ahad (16/9).

Sementara itu, Zakir menjelaskan, pihaknya memang tidak melapor melainkan hanya mengadukan Roy. Aduan sudah diterima kepolisian. Sebagai warga negara, Zakir merasa berhak mengadukan hal yang memang dianggap melanggar aturan.

“Jadi bahasanya mengadukan ya, bukan melaporkan. Mengadukan tentang adanya dugaan tindak pidana yang dimaksud, misalkan sendok yang hilang, adanya bor air yang hilang, garpu yang hilang, nah pertanyaannya apakah sendok, garpu, bor, itu bisa atau tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, nah itu yang kita ajukan ke Polres Jakarta Selatan dan itu diterima,” jelas Zakir saat dikonfirmasi.

Jika ingin melaporkan kasus ini, ia harus melampirkan surat kuasa dari kementerian terkait yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) RI. “Meskipun secara umum barang ini milik negara, kita sebagai rakyat punya tugas untuk melakukan pengawasan. Tetapi setelah pengaduan kita diterima, jadi artinya polisi merespon terhadap perkara ini. Jadi kita tinggal tunggu tindak lanjut dari pengaduan itu,” jelas Zakir.

Serupa dengan laporan, dalam delik aduan ini kepolisian akan melakukan pemanggilan juga terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Apalagi dalam aduan ini, ada dugaan pencurian dan penggelapan barang, yang kemudian bisa dilidik apakah benar ada unsur tindak pidananya atau tidak.

Fritz bersama Zakir juga berencana mengadukan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada esok hari, Senin (17/9). Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri pun telah memiliki temuan kecurangan uang negara, yang nilainya kurang lebih mencapai Rp 9 milliar.

Fritz mengatakan, barang-barang tersebut patut dipertanyakan karena memang dibeli melalui anggaran milik negara, dibeli dengan uang pajak masyarakat, dan laporan kehilangan barang itu juga sudah dituangkan dalam surat yang ditulis Kemenpora RI. “Tapi memang karena yang dirugikan secara langsung adalah kementrian yang bersangkutan, jadi kekurangannya itu saja. Tapi pengaduan kita, pengaduan masyarakat kan kalau mengadu ke kepolisian harus diterima ditelusuri dan diselidiki ada atau tidak dugaan pelanggaran tadi,” jelas Fritz.

Roy Suryo disebut-sebut belum mengembalikan barang milik negara sebanyak 3.226 unit. Roy pun membantah dan menduga hal itu sengaja dilakukan untuk merusak nama baiknya di tahun politik ini.

Kuasa hukumnya juga telah meminta dijadwalkan pertemuan dengan Menpora untuk meluruskan persoalan tersebut. Hingga kini, pihak Roy Suryo masih menunggu dijadwalkan kembali pertemuan dengan Menpora Imam Nahrawi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement