REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung terpilih Oded M. Danial berencana menghapus kebijakan pemberian rapor untuk camat dan lurah. Kebijakan ini sebelumnya dibuat pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pemberian rapor ini dimaksudkan untuk menilai kinerja aparat pemerintahan. Mereka yang memiliki kinerja baik akan mendapat rapor biru dan sebaliknya yang memiliki kinerja buruk akan mendapat rapor merah.
Oded mengaku akan menghapus kebijakan tersebut setelah resmi dilantik menjadi wali kota. Penghapusan kebijakan ini tidak secara substansi, namun lebih pada istilah penamaan rapor yang dinilainya kurang tepat.
"Karena semangat saya, spirit saya, semangat mang Oded membuat kota bandung lebih kondusif. Penilaian rapot itu saya hilangkan," kata Oded baru-baru ini.
Oded menilai rapor identik dengan penilaian yang sensitif. Dikhawatirkan ini akan berpengaruh pada kinerja aparat pemerintah nantinya.
"Istilah rapor itu biasanya kan orang suka tidak enak," ucapnya.
Menurut Oded, untuk menggantikan istilah tersebut dengan sistem reward (penghargaan) dan punishment (hukuman). Istilah ini dinilainya lebih tegas dan tepat dalam penilaian kinerja.
Dalam sistem ini, kata dia, nantinya aparat pemerintah yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan apresiasi. Sementara aparat pemerintah yang memiliki kinerja buruk akan mendapat hukuman. Hal tersebut justru bisa semakin memberikan motivasi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.
"Sama saja rapor dengan reward, ujungnya kan output-nya kinerja. Jadi penilaian mah tetap ada tapi penggunaan istilah rapor (dihilangkan)," ujarnya.
Sebelumnya Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengeluarkan kebijakan rapor camat dan lurah yang bisa dinilai oleh masyarakat melalui sistem digital . Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kinerja bagi para camat dan lurah.