Ahad 16 Sep 2018 16:46 WIB

Ini 17 Poin Pakta Integritas yang Ditandatangani Prabowo

Prabowo berjanji menjaga kepercayaan hasil Ijtima Ulama Jilid II tersebut.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum GNPF Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan usai menandatangani fakta integritas yang dihasilkan Ijtima' Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta pada Ahad (16/9)
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua Umum GNPF Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan usai menandatangani fakta integritas yang dihasilkan Ijtima' Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta pada Ahad (16/9)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Bakal calon presiden Prabowo Subianto menghadiri Ijtima Ulama II di Hotel Grand Cempaka, pada Ahad (16/9). Di acara tersebut, Prabowo menandatangani pakta integritas yang berisi sejumlah hal yang menjadi permintaan ulama apabila ia memenangkan Pilpres 2019 mendatang.

Di dalam Ijtima Ulama II tersebut, Prabowo mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada para ulama yang bersedia mendukung dirinya. Ia pun berjanji akan menjaga kepercayaan tersebut.

"Terimakasih kepada Ijtima Ulama, atas kepercayaan yang diberikan kepada kami, atas dukungan yang begitu ikhlas diberikan. Ini adalah suatu yang mengharukan bagi diri saya," kata Prabowo, saat melakukan konferensi pers di Hotel Grand Cempaka, Ahad (16/9).

Sementara itu, di tempat yang sama Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon mengapresiasi dukungan yang diberikan ulama ini. Menurut dia, dukungan ulama ini menjadi dorongan semangat dan menambah rasa optimis kubu Prabowo.

"Jadi saya kira ini jadi dorongan semangat sekaligus optimisme kita untuk menang di Pilpres 2019," kata Fadli menegaskan.

Adapun isi pakta integritas tersebut berjumlah 17 poin. Pakta integritas ditandatangani oleh sejumlah perwakilan ulama beserta Prabowo Subianto. Isi pakta tersebut yakni:

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang beetentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyaeakat Indonesia.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi proporsionalitas keadilan dan kebersamaan.

4. Memperharikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat islam maupun umat agama-agama lain yang diakui pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

5. Sanggup menjaga dan mengelola ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat islam) secara adil untuk menciptakan ketentraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

7. Menjaga keutuhan wilyah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat pembukaan UUD1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainya.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi aetiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden utk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakkan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement