Ahad 16 Sep 2018 17:26 WIB

Penurunan Batasan Pajak Impor tak Ganggu Bisnis E-Commerce

Batas bawah pajak impor kini untuk barang senilai 75 dolar AS.

Rep: rizky jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum idEA (Indonesian E-commerce Association) Ignatius Untung menanggapi positif terkait penurunan batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini tidak menganggu bisnis e-commerce dan justru memberikan perlindungan kepada e-commerce lokal maupun produk lokal.

"Nggak menganggu bisnis, barang impor memang masih banyak tapi barang impor yang diperdagangkan secara online sama dengan barang yang dijual secara offline, misalnya gadget, elektronik, kendaraan," ujar Untung ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/9).

Untung mengapresiasi penurunan batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor oleh pemerintah, karena merupakan upaya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Adapun e-commerce yang terkena dampak atas kebijakan tersebut yakni pedagang luar negeri yang menjual produknya melalui platform e-commerce lokal. Namun menurut Untung jumlah e-commerce yang menjual produk dari pedagang luar negeri jumlahnya tidak banyak.

"Barang yang dijual oleh penjual di dalam negeri, ketika batas bea masuk diturunkan, ya nggak ada masalah," kata Untung.

Sebelumnya, pemerintah menurunkan batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS. Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mengendalikan impor dan memperbaiki defisit neraca perdagangan. Adapun, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 Tahun 2018.

Saat idEA sedang berdiskusi secara internal terkait usulan untuk menurunkan batasan pembebasan bea masuk yang lebih rendah dari 75 dolar AS. Untung menilai, penurunan batasan pembebasan bea masuk tersebut masih belum signifikan terhadap kenaikan nilai dolar AS yang mencapai belasan persen.

"Kita akan mengajukan penurunan yang lebih banyak dari itu, kisarannya antara 25 dolar AS hingga 50 dolar AS, namun sekarang kami masih melakukan hitung-hitungannya secara matang," kata Untung.

Rencananya, usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pada Oktober 2018. Untung menyebutkan, pada Oktober 2018 mendatang, idEA memiliki jadwal audiensi dengan Kementerian Keuangan.

"Mungkin usulan tersebut akan disampaikan saat audiensi," ujar Untung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement