REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengadopsi usulan agar menandai dan memberi keterangan kepada calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Itu jika partai politik ngotot tidak mencoret caleg eks koruptor dan dua tindak pidana lainnya dari daftar caleg yang diajukan parpol setelah adanya putusan Mahkamah Agung.
"Apabila partai tidak mencoret, KPU mesti mengadopsi gagasan menandai atau memberi keterangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Deklarasi Fadli Ramadhanil dalam diskusi terkait Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019 di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (16/9).
Menurut Fadli, penandaan kepada caleg eks koruptor sebagai upaya memberitahukan ke publik terkait calon yang tidak berintegritas. Sehingga publik tidak memilih para wakil rakyat tersebut. Apalagi usulan penandaan ini juga pernah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Gagasan ini harus diwujudkan secara serius jika parpol masih mencalonkan caleg itu, ini waktunya masih cukup untuk membuat model surat suara, itu nggak akan terlalu sulit," ujar Fadli.
Selain itu, Fadli menilai KPU juga harus membuka curriculum vitae atau daftar riwayat hidup seluruh caleg Pemilu 2019 tanpa terkecuali. Ia menilai publik berhak untuk mengenali rekam jejak caleg dalam pemilu 2019
"Agar publik tidak memilih nama-nama yang sudah pernah terbukti melakukan korupsi demi perbaikan legislatif ke depan," ujar Fadli.
Sebelumnya, partai politik diminta komitmennya untuk tidak mengganti atau memasukkan calon anggota legislatif berasal dari eks koruptor. Itu setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan parpol saat ini menjadi penentu terwujudnya Pileg dengan caleg-caleg berintegritas. Setelah putusan MA membuka kesempatan lebar bagi caleg eks koruptor.
"Para caleg di Pemilu legislatif ini bukan daftar sendiri, tapi diusulkan oleh parpol, perlu kita ingatkan parpol yang memang masih membiarkan pengurus dan caleg berstatus eks koruptor ini, jika parpol ini memang betul-betul mau jadi parpol yang jujur dan berintegritas," ujar Hadar.
Ia menegaskan agar parpol tersebut menaati pakta integritas yang sudah ditandatangani dengan KPU dan Bawaslu agar menghadirkan caleg yang berintegritas.
"Sebetulnya partai-partai yang mencalonkan ini itu sudah tandatangan pakta integritas dan pakta itu isinya mereka tidak akan calonkan eks napi tiga tindak pidana termasuk korupsi," kata Hadar.