REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Seorang pria di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah harus berurusan dengan polisi. Ia diduga membakar rumah milik warga yang dituding merupakan selingkuhan istrinya.
"Pelaku sudah diamankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi," kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro, Ahad (16/9).
Peristiwa dugaan pembakaran rumah itu terjadi sekitar pukul 11.15 WIB terhadap rumah milik Srn (43), di Jalan HM Arsyad Km 36, Desa Jaya Karet RT 7 RW 4, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Tersangka pelaku pembakaran rumah itu adalah Afr (46), warga Jalan Badawi Hudan RT 4 RW 2, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Saat kejadian, pelaku datang ke rumah mencari korban, namun saat itu korban sedang ke Sampit menghadiri resepsi perkawinan kerabatnya. Saat itu di rumah tersebut hanya ada putra korban.
Tidak berhasil bertemu korban, pelaku marah-marah dan menebar ancaman. Sementara itu, anak korban juga kebingungan karena tidak mengetahui duduk permasalahannya.
Pelaku kemudian membeli satu liter pertamax ke kios di sebelah rumah korban. Tanpa banyak bicara, pelaku menyiram bahan bakar itu ke toko bahan bangunan di bagian samping rumah korban dan membakarnya.
Setelah melakukan itu, pelaku langsung pergi menggunakan mobilnya dan menyerahkan diri ke Polsek Jaya Karya. Sementara itu, putra korban menyelamatkan diri menjauh dari rumahnya yang terbakar.
Api dengan cepat melahap toko bahan bangunan dan rumah korban. Kebakaran berhasil dipadamkan oleh warga, namun rumah korban mengalami rusak berat.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun korban menderita kerugian diperkirakan lebih dari Rp 700 juta.
Pelaku diduga terbakar cemburu karena mengira istrinya berselingkuh dengan korban. Saat ini pelaku dan istrinya memang sedang dalam proses sidang perceraian.
"Untuk dugaan motif itu masih kami dalami dengan mengumpulkan keterangan. Saat ini masih dalam pendalaman," kata Samudro.