Senin 17 Sep 2018 14:34 WIB

Laporan Keuangan OJK Raih Opini WTP

Penilaian WTP ini menjadi yang kelima kalinya diterima oleh OJK

Ketua OJK, Wimboh Santoso
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua OJK, Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan apresiasi kepada BPK atas rekomendasi perbaikan selama ini dalam mengawal dan membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK.

"Tahun ini merupakan tahun kelima Laporan Keuangan OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Hal ini tentunya merupakan capaian yang harus kami pertahankan selaku regulator yang sangat mengedepankan governance dalam setiap pelaksanaan tugasnya," ujar Wimboh dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin (17/9).

Menurut Wimboh, seluruh insan OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga kesinambungan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penilaian WTP BPK yang kelima berturut-turut ini diharapkan lebih meningkatkan disiplin OJK dalam mengelola keuangan yang bersumber dari pungutan industri jasa keuangan.

Dengan demikian, kredibilitas dan integritas OJK menjadi aspek penting pencapaian kinerja OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan dan perlindungan sektor jasa keuangan serta dapat memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan dan perekonomian Indonesia.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audited OJK Tahun 2017 diserahkan di Kantor Pusat BPK. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama jajaran Dewan Komisioner OJK serta Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara bersama Anggota BPK lainnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement