REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan dakwaan tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018 yaitu Bupati Bener Meriah, Ahmadi. "KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/9).
Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap terhadap Irwandi Yusuf Gubernur Aceh terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran DOK Aceh. Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Kami akan menunggu Informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Febri. Sampai saat ini, sudah 74 saksi yang diperiksa untuk tersangka Ahmadi.
Unsur saksi terdiri dari ketua Pokja XXXI; staf Sus Gubernur Aceh; ajudan Bupati Bener Meriah; ketua Pokja LXXXIII; Kabag Pemeliharaan Penyedia pada Biro ULP Pemprov Aceh. Kemudian, Ketua Pokja XLIX; anggota TAPA; wiraswasta; mantan Kadispora Aceh; staf PUPR; kabag PPKA Biro ULP; Pjs. Gubernur Aceh.
"Ada pula Bendahara PT TIMITAMA; Ketua Pokja LXXV; Kabid Pemsaran Disbudapar Aceh; Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata AcehMahasiswa; teller Kantor cabang Bank Aceh Daud Beureueh; advokat; Ketua Pokja LV; Ketua Pokja LXXXIV; kepala Dinas Pendidikan Aceh; Staf Khusus GubernurPNS pada Dinas PUPR Aceh; Ketua Pokja XCVIII," rinci Febri.
Sedangkan terhadap tiga tersangka lainnya Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri masih dalam proses penyidikan. KPK mendalami dugaan penerimaan lain dan proyek-proyek lain terkait dengan Irwandi saat menjabat sebagai Gubernur Aceh.
"Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga sedang ditelusuri," terang Febri.
Sampai saat ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.