Senin 17 Sep 2018 17:33 WIB

Polisi Tangkap Empat Penyebar Hoaks Demo Rusuh di MK

Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjawab pertanyaan awak media saat melakukan kunjungan kerja di Akpol Semarang, Rabu (12/9). 
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjawab pertanyaan awak media saat melakukan kunjungan kerja di Akpol Semarang, Rabu (12/9). 

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kepolisian mengamankan empat orang penyebar kabar palsu (hoaks) di dunia maya, yang menampilkan situasi demonstrasi ricuh di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, tersangka GG diamankan di Bandung, pada Sabtu (15/9) lalu. Di hari yang sama, tersangka kedua berinisial SA diamankan di Jakarta. Kemudian, pada Ahad (16/9) kemarin, polisi mengamankan tersangka MY di Cianjur dan N di Samarinda.

Keempatnya dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman bervariasi, maksimal 10 tahun penjara. Video hoaks yang disebar di akun media sosial sebetulnya adalah simulasi pelaksanaan Ops Mantap Brata gabungan antara TNI dan Polri di depan Gedung MK. Dalam simulasi keamanan pada Jumat (14/9) lalu, memang dibangun suasana unjuk rasa, negosiasi antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan yang tidak berhasil, hingga adanya praktik bakar ban dan kerusuhan.

"Tentang siapa yang merekam itu tidak masalah. Namun ketika rekaman kemudian ditayangkan dan diberi judul serta digabungkan dan disesuaikan dengan berita yang lalu, itu meresahkan masyarakat," jelasnua di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (17/9).

Sayangnya, sejumlah pihak 'membumbui' video tersebut dengan tagar dan keterangan video yang provokatif, berbunyi "Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras. Peserta aksi mengusung tagar #TurunkanJokowi. Mohon diviralkan karena media TV dikuasai petahana." Video tersebut kemudian disebar di akun-akun milik para tersangka dan mendapat sambutan luar biasa, sehingga justru meresahkan masyarakat.

"Tindakan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur dan viralnya tagar #mahasiswabergerak dan berita bohon tentang Presiden Jokowi merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum," jelas Setyo.

Polisi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Bandung pada Sabtu (15/9) terhadap tersangka GG. Tersangka diduga melakukan penyiaran berita bohon, tidak pasti, dan berlebihan tentang unjuk rasa di MK. Berdasarkan pengakuan tersangka, video tersebut didapat dari grup Whatsapp 'Bismillah' yang beranggotakan relawan salah satu bakal capres. Tanpa mengonfirmasi kebenaran video, tersangka membagikannya di akun miliknya. Video tersebut mengundang 312 komentar dan 5.400 kali dibagikan.

Penangkapan kedua dilakukan di Jakarta pada Sabtu (15/9) terhadap tersangka SA. Tersangka membagikan video dengan keterangan provokatif yang sudah disebutkan di atas. Melalui akun SA, video tersebut mengundang 5.200 komentar warganet dan dibagikan hingga 98 ribu kali.  Penangkapan ketiga dilakukan di Cianjur, Jawa Barat pada Ahad (16/9) terhadap tersangka MY. Ia mengaku memperoleh video dari grup Whatsapp berjudul 'Bokit MetroTV karena melakukan pembodohan publik'. Video tersebut beranggotakan 115.072 orang.

Sedangkan penangkapan keempa dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur pada Ahad (16/9) terhadap tersangka N. Tersangka mengaku memperoleh video dari grup Whatsapp 'KA KAMMI' dan langsung mengirimkannya di akun pribadi. Video yang ia bagikan mengundang 97 komentar dan dibagikan hingga 30 ribu kali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement