Senin 17 Sep 2018 17:33 WIB

Polisi Tangkap Empat Penyebar Hoaks Demo Rusuh di MK

Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjawab pertanyaan awak media saat melakukan kunjungan kerja di Akpol Semarang, Rabu (12/9). 
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjawab pertanyaan awak media saat melakukan kunjungan kerja di Akpol Semarang, Rabu (12/9). 

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kepolisian mengamankan empat orang penyebar kabar palsu (hoaks) di dunia maya, yang menampilkan situasi demonstrasi ricuh di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, tersangka GG diamankan di Bandung, pada Sabtu (15/9) lalu. Di hari yang sama, tersangka kedua berinisial SA diamankan di Jakarta. Kemudian, pada Ahad (16/9) kemarin, polisi mengamankan tersangka MY di Cianjur dan N di Samarinda.

Keempatnya dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman bervariasi, maksimal 10 tahun penjara. Video hoaks yang disebar di akun media sosial sebetulnya adalah simulasi pelaksanaan Ops Mantap Brata gabungan antara TNI dan Polri di depan Gedung MK. Dalam simulasi keamanan pada Jumat (14/9) lalu, memang dibangun suasana unjuk rasa, negosiasi antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan yang tidak berhasil, hingga adanya praktik bakar ban dan kerusuhan.

"Tentang siapa yang merekam itu tidak masalah. Namun ketika rekaman kemudian ditayangkan dan diberi judul serta digabungkan dan disesuaikan dengan berita yang lalu, itu meresahkan masyarakat," jelasnua di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (17/9).