REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mantan narapidana korupsi yang diputuskan oleh Bawaslu memenuhi syarat (MS) sebagai bakal caleg berpotensi diakomodasi dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Namun, KPU tetap menanti salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan para eks koruptor tersebut menjadi caleg.
Hasyim menjelaskan saat ini ada tiga kondisi soal mantan narapidana korupsi. Pertama, mantan narapidana korupsi sudah didaftarkan oleh parpol menjadi bakal caleg, kemudian diganti oleh parpol dengan kadernya yang lainnya.
Kedua, para mantan narapidana korupsi yang tidak jadi mendaftar sebagai bakal caleg. Ketiga, mantan narapidana korupsi tetap mendaftar sebagai bakal caleg dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk kategori ketiga ini, Hasyim mengatakan, mereka mengajukan sengketa di ke Bawaslu. Setelah Bawaslu mengabulkan dan menyatakan status mereka MS, KPU masih menunda pelaksanaan putusan itu.
"Kalau soal ini kan sudah ada sikap kami ditunda dulu sampai ada putusan MA. Jadi kemungkinan untuk bisa diakomodasi itu, ya, yang sudah mendaftar, dibatalkan oleh KPU dan belum diganti oleh parpol. Sebab kalau yang sudah diganti, bagaimana mau mengajukan lagi?" kata Hasyim saat dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Baca Juga: Gerindra tak Tarik M Taufik dari Daftar Bacaleg
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sebelumnya ada lebih dari 200 mantan narapidana yang tetap didaftarkan oleh parpol sebagai bakal caleg. Dari ratusan mantan narapidana itu, ada yang sudah diganti oleh parpol, ada yang TMS, dan ada pula TMS kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Menurut Arief, 44 dari 200 mantan narapidana korupsi mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan. "Seperti apa sikap KPU selanjutnya, itu sangat tergantung dengan isi putusan. Sebab, saat ini sudah menjelang masuk penetapan DCT. Kami hari ini sudah mengirim surat ke MA untuk meminta agar salinan putusan mereka segera disampaikan ke KPU," tambah Arief.
Pada Jumat (14/9) malam, Juru Bicara MA Suhadi membenarkan putusan uang mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. MA menegaskan aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.