Senin 17 Sep 2018 18:13 WIB

Besok, Guru Honorer Kota Sukabumi Mogok Mengajar

Syarat batas usia 35 tahun bagi CPNS dinilai tidak manusiawi.

Rep: Riga Iman/ Red: Indira Rezkisari
Ratusan guru honorer di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar mogok mengajar dan menolak ketentuan penerimaan CPNS di Sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit, Sukabumi Senin (17/9).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Ratusan guru honorer di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar mogok mengajar dan menolak ketentuan penerimaan CPNS di Sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit, Sukabumi Senin (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para guru di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berencana menggelar aksi mogok mengajar pada Selasa (17/9). Langkah tersebut menyusul adanya ketentuan syarat batas usia 35 tahun untuk ikut seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2018.

‘’Kami menolak keputusan Kemenpan RB terkait batasan usia penerimaan CPNS,’’ ujar Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Dadan Surahman kepada wartawan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Senin (17/9) sore. FHI ikut dalam pertemuan yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi membahas penerimaan CPNS.

Dadan mengatakan, para guru honorer menolak ketentuan batasan usia itu karena tidak manusiawi dan diskriminatif. Selain itu pra guru honorer juga menolak penerimaan CPNS untuk kategori umum.

Pasalnya ungkap Dadan, jika tetap dilakukan akan menambah sakit hati guru honorer. Harapannya pembukaan CPNS ini dilakukan setelah masalah guru honorer selesai.

Menurut Dadan, jumlah guru honorer kategori dua secara nasional diperkirakan sekitar 400 ribu. Sementara di Kota Sukabumi tersisa sebanyak 313 orang.

Dada mengatakan, sebagai bentuk penolakan dan solidaritas para guru honorer akan menggelar aksi mogok mengajar pada Selasa (18/9). Para guru yang mogok mulai dari tingkatan SD, SMP hingga sebagian SMA.

Mogok ini ungkap Dadan akan dilakukan hingga tuntuntan para guru honorer dikabulkan. ‘’Hanya saja kami juga akan memberitahukan dan memberikan pengertian kepada masyarakat,’’ imbuh dia. Caranya dengan membuat spanduk di sekolah bahwa guru honorer mogok bukan tidak sayang terhadap anak didik melainkan perjuangan mendapatkan pengakuan dan sejahtera.

Ketua PGRI Kota Sukabumi Dudung Nurullah Koswara mengatakan, PGRI sengaja melakukan pertemuan dengan guru honorer terkait mendesaknya pendaftaran CPNS.  ‘’Mengumpulkan guru honorer supaya mereka tidak menjadi galau tidak menjadi liar atau prustasi,’’ kata dia.

Intinya ujar Dudung, harus ada pesan kepada pemerintah. Teutama mengenai diskriminasi batas usia. Sebabnya kebanyakan guru honorer usianya kebanyakan tidak muda. Mereka sebelumnya sudah lama mengabdi dan berdedikasi pada pendidikan di daerah.

‘’Kami memohon kepada pemerintah agar batasan usia untuk honorer kembali ke 46 tahun,’’ cetus Dudung. Penerimaan CPNS tersebut didasarkan pada dedikasi yang dilakukan selama ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement