Senin 17 Sep 2018 18:32 WIB

MA Kirimkan KPU Salinan Putusan PKPU Malam Ini

Ada 12 perkara PKPU yang diujimaterikan di MA, dua di antaranya sudah diputus.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan salinan putusan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) malam ini. Ada 12 perkara PKPU yang diujimaterikan di MA, dua di antaranya dikabulkan dan dikabulkan sebagian.

"Insyaallah malam hari ini juga dikirimkan, tetapi jam berapa saya belum tahu," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Pada konferensi pers tersebut, Abdullah memaparkan ada 12 perkara uji materi yang ditangani MA terkait dengan PKPU. Dari 12 perkara tersebut, hanya ada dua putusan yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian.

Baca Juga:

Kedua perkara tersebut antara lain perkara nomor 30 P/HUM/2018 dan 46 P/HUM/2018. Perkara nomor 30 P/HUM/2018 diajukan oleh Lucianty untuk menguji PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perkara nomor 46 P/HUM/2018 diajukan oleh Jumanto untuk menguji PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Objek permohonan yang diajukan Lucianty adalah Pasal 60 (1) huruf g dan j sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi". Batu uji pasal tersebut adalah Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tetang Pemilu dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Amar putusan perkara ini adalah permohonan dikabulkan sebagian. Di mana Pasal 60 (1) huruf j sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" diputus tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7/2017.

Untuk perkara uji materi yang diajukan Jumanto, pasal yang diuji adalah Pasal 4 (3), Pasal 11 (1) huruf d, dan Lampiran B.3. Batu uji pasal-pasal tersebut adalah UU No. 7/2017, UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan UU No. 12/2011. Amar putusan perkara uji materi ini adalah dikabulkan dengan keterangan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 240 (1) huruf g UU No. 7/2017 dan Pasal 12 huruf d UU No. 12/2011.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement