REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Agung (MA) sudah mengetok palu bahwa mantan narapidana (napi) korupsi boleh menjadi caleg. Upaya KPU untuk mencegah masuknya bekas napi korupsi menjadi caleg pun terancam gagal.
Kemudian, muncul pertanyaan, bagaimana upaya selanjutnya agar masyarakat tak memilih caleg bekas napi korupsi. Satu opsi ditawarkan oleh KPU, yaitu menandai caleg pada kertas surat suara dengan tanda bekas napi korupsi.
Usulan itu dilontarkan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. "Nanti dipertimbangkan ditandai dalam surat suara (mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg). Hal tersebut sebagaimana usulan Pak Jusuf Kalla yang dulu pernah disampaikan," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9) malam.