Senin 17 Sep 2018 22:33 WIB

Empat Penyebar Hoaks Demo Rusuh Ajukan Penangguhan Penahanan

Empat mahasiswa yang diamankan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat mahasiswa yang diamankan karena menyebarkan hoaks demontrasi ricuh di depan Mahkamah Konstitusi (MK), ditahan di Polda Metro Jaya. Keempatnya telah mengajukan penangguhan penahanan dan menunggu jawaban dari pihak kepolisian.

"Sudah (ajukan penangguhan) dari keluarga dan FPI (Front Pembela Islam). Mereka tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Itu saja," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI DKI Jakarta, Mirza Zulkarnaen, saat dihubungi Senin (17/9).

Kepolisian mengamankan empat orang penyebar kabar palsu (hoaks) di dunia maya, yang menampilkan situasi demonstrasi ricuh di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, tersangka GG diamankan di Bandung, pada Sabtu (15/9) lalu. Di hari yang sama, tersangka kedua berinisial SA diamankan di Jakarta. Kemudian, pada Ahad (16/9) kemarin, polisi mengamankan tersangka MY di Cianjur dan N di Samarinda.