REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati sikap partai politik (parpol) yang tetap menarik bakal calon anggota legistlatif (caleg) mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Sikap tersebut menunjukan komitmen parpol untuk memberantas kasus korupsi.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, hal itu juga bagian dari komitmen parpol pada pakta integritas. Padahal, ia mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pencalonan anggota legistlatif mantan napi koruptor.
“Kami sangat anjurkan komitmen parpol untuk mencalonkan kader-kadernya yang punya rekam jejak yang baik,” kata Wahyu di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Kendati demikian, ia mengatakan, KPU akan menghormati dan melaksanakan putusan MA. Sebelum putusan MA, ia menerangkan, Badan Pengawasan Pimilihan Umum (Bawaslu) meloloskan 41 bakal caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Wahyu menambahkan, sejak putusan MA dikeluarkan, KPU belum melakukan pendataan bakal caleg yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Kendati demikian, ia menyatakan, putusan MA secara otomatis membuat 41 bakal caleg eks koruptor tersebut memenuhi syarat.
“Konsekuensi logis atas putusan MA begitu," kata dia.
Terkait mekanisme pemberitahuan mengenai caleg mantan napi koruptor kepada masyarakat, Wahyu menjelaskan, KPU belum membahas hal tersebut. Saat ini, kata dia, KPU akan fokus terlebih dahulu untuk merevisi PKPU dengan adanya putusan MA.
Sejumlah partai yang sudah menghapus bakal calon legislatif berlatar belakang eks narapidana korupsi, yakni PPP, PSI, dan PKB. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berjanji membersihkan daftar bakal calon anggota legislatif partainya dari sosok-sosok yang pernah terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya tidak akan memasukan caleg eks koruptor ke dalam daftar caleg yang diajukan. Ia mengatakan bakal caleg berlatar belakang eks koruptor sudah dihapus.
Selain itu, ia juga mempersilakan jika KPU hendak menandai calon anggota legislatif yang berlatar belakang dari mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba dalam surat suara.
Partai Gerindra mengatakan sudah menarik kader berstatus mantan koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Akan tetapi, penarikan tidak dilakukan bagi calon anggota legislatif (caleg) di DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik.