REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Salah satu cara pelaksanaan putusan itu yakni melakukan revisi terhadap dua Peraturan KPU (PKPU).
"Kami akan melaksanakan putusan MA," kata Hasyim menegaskan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Menurut Hasyim, salinan putusan MA sudah diterima oleh KPU pada Senin (17/9) malam. Pelaksanaan putusan itu, lanjut dia, bisa dilakukan dalam dua kemungkinan. Pertama, putusan MA langsung bisa dilakukan oleh KPU. Ini dilakukan karena pasal atau ketentuan yang mengatur larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg sudah dibatalkan oleh MA.
"Sebagaimana uji materi terhadap undang-undang, polanya juga seperti itu, yakni saat pasal dalam undang-undang dibatalkan oleh MK dan tidak pernah dilakukan perubahan dalam undang-undang, bisa langsung dilaksanakan (pembatalannya)," ujar Hasyim menjelaskan.
Kedua, KPU akan melakukan revisi terhadap aturan dua PKPU, yakni dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018. Hasyim mengungkapkan jika draf revisi PKPU ini telah disiapkan.
"Draf revisi sudah kami siapkan. Kami ini sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham agar (revisi tersebut) segera diundangkan. Dan, juga akan kami sampaikan ke komisi dua untuk draf revisi ini," tutur dia.
Hasyim masih enggan menjelaskan secara perinci bagaimana poin revisi yang sudah disiapkan. Namun, dia memberikan penjelasan jika ada langkah tambahan berupa penyampaian surat edaran (SE) kepada KPU daerah sebagai tindak lanjut putusan MA.
"Kami akan sampaikan SE untuk pelaksanaan putusan MA. Utamanya dalam hal revisi SE yang terdahulu karena yang SE kemarin itu kan menunda putusan Bawaslu (yang meloloskan eks koruptor menjadi bakal caleg). Nah, maka nantinya SE baru ini perintahnya adalah bagaimana melaksanakan putusan Bawaslu itu," katanya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/9) malam lalu, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan.
Dengan demikian, aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.