REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Enam warga asing asal Cina, diamankan petugas kepolisian Polres Karawang dan Imigrasi setempat. Warga asing tersebut, merupakan tenaga kerja kereta cepat Jakarta-Bandung. Mereka, tinggal di Ruko Bizpark Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur.
Kasat Intel Polres Karawang AKP Rezky, mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya menerima laporan dari warga terkait keberadaan warga asing. Setelah ada laporan itu, jajarannya bersama dengan tim dari Imigrasi Karawang bergerak ke lokasi mereka berkumpul. "Mereka kita tangkap pada Senin (17/9) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah bangunan ruko," ujar Rezky, kepada sejumlah media, Selasa (18/9).
Setelah ditangkap, lanjut Rezky, keenam warga Cina itu diamankan di sebuah hotel. Mereka diberondong pertanyaan. Salah satunya, alasan mereka berada di Kabupaten Karawang.
Ternyata, enam warga negeri tirai bambu ini, dipekerjakan oleh PT Sinohydro yang beralamat di Graha Persada 2 Lt 7, Bekasi Selatan. Mereka akan bekerja di proyek kereta cepat. "Mereka mengantongi paspor yang dikeluarkan negara tersebut. Untuk kejelasannya, apakah mereka tenaga kerja ilegal atau bukan, nanti pihak Imigrasi yang mengeluarkan pernyataan resmi. Kita hanya membantu penangkapannya saja," ujar Rezky.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas II Karawang. Kasubsi Komunikasi Kantor Imigrasi Karawang, Reza Anugerah, belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai keenam warga Cina tersebut. "Iya ada penangkapan warga asing. Tapi pernyataan resminya, kita masih menunggu arahan dari pimpinan," ujar Reza dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id.