Selasa 18 Sep 2018 16:27 WIB

Besok, Guru Honorer Sukabumi Tuntut Cabut Aturan CPNS

Sebanyak 2.000 guru honorer diperkirakan akan ikut aksi.

Rep: Riga Iman/ Red: Indira Rezkisari
Ratusan guru honorer di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar mogok mengajar dan menolak ketentuan penerimaan CPNS di Sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit, Sukabumi Senin (17/9).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Ratusan guru honorer di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar mogok mengajar dan menolak ketentuan penerimaan CPNS di Sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit, Sukabumi Senin (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi Jawa, Barat, akan menggelar aksi penolakan terhadap ketentuan batasan usia 35 tahun dalam penerimaan CPNS 2018. Kegiatan ini akan dipusatkan di Stadion Korpri Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (18/9).

‘’Besok akan digelar kegiatan istighosah dan silaturahmi guru honorer menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018,’’ ujar Koordinator Aksi Forum Guru Honorer Sukabumi, Kris Dwi Purnomo kepada wartawan di sela-sela pertemuan dengan aparat kepolisian, Dinas Pendidikan Sukabumi, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Polres Sukabumi Kota.

Awalnya, aksi akan dilakukan dengan mendatangi kantor Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Namun terjadi perubahan karena Disdik Kabupaten Sukabumi menyampaikan Pendopo Sukabumi bukan lagi sebagai rumah Bupati Sukabumi.

Sehingga aksi tersebut dipusatkan di Stadion Korpri di Kecamatan Cisaat. Jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai hampir 2.000 orang guru honorer. Mereka berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Kris berharap dalam acara ini hadir Bupati Sukabumi Marwa Hamami, Ketua PGRI Sukabumi, dan unsur terkait lainnya. Harapannya aspirasi dari para guru honorer ini bisa didengar dan dikabulkan.

Terutama menyangkut penolakan ketentuan syarat umur 35 tahun dalam penerimaan CPNS, pencabutan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018. Selain itu meminta adanya surat keputusan bupati tentang kelayakan gaji guru honorer dan jaminan kesehatan.

‘’Jika tuntutan tidak dikabulkan, maka kami akan terus aksi misalnya ke Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi,’’ cetus Kris. Bahkan rencananya para guru honorer akan menduduki gedung wakil rakyat tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement