Selasa 18 Sep 2018 19:51 WIB

Wali Kota Palembang Canangkan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah

Peraturan wali kota ini sebagai penguat program yang sudah digulirkan tiga tahun lalu

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
Wali kota Palembang calon petahana Harnojoyo yang mendapat dukungan DPC PKB Palembang untuk maju Pilwako Palembang 2018 – 2023.
Foto: Republika/Maspril Aries
Wali kota Palembang calon petahana Harnojoyo yang mendapat dukungan DPC PKB Palembang untuk maju Pilwako Palembang 2018 – 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Hanya beberapa jam setelah dilantik sebagai Wali Kota Palembang untuk masa jabatan 2018 – 2023, Selasa (18/9) Wali Kota Harnojoyo langsung menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Gerakan Salat Subuh Berjamaah. Wali Kota Harnojoyo menandatangani peraturan wali kota tersebut dengan disaksikan Wakil Wali Kota Fitriandi Agustinda dan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mastofa dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Ini Peraturan Wali Kota pertama yang saya tandatangani pada masa jabatan kedua. Peraturan ini tidak main-main walaupun ditandatangani secara seremonial, tapi aplikasinya harus benar-benar dijalankan,” kata Harnojoyo.

Pada masa jabatan periode pertama, Wali Kota Harnojoyo telah mencanangkan gerakan safari Shalat Subuh berjamaah dengan melibatkan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang. “Jadi peraturan wali kota ini sebagai penguat program yang sudah digulirkan sejak tiga tahun lalu. Selama ini safari Shalat Subuh berjamaah baru sebatas imbauan tanpa disertai teknis pelaksanaan,” ujarnya.

Perwali Nomor 69 Tahun 2018 diutamakan berlaku bagi sekitar 16 ribu aparatur sipil negara (ASN) dan 1.600 pejabat di lingkungan Pemkot Palembang. Menurut Wali Kota Harnojoyo, peraturan wali kota tersebut mengatur para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang wajib untuk melaksanakan Shalat Subuh berjamaah di masjid atau mushala di sekitar tempat tinggalnya.

“Insya Allah saya akan berkunjung ke 107 kelurahan melakukan kunjungan ke masjid satu kali ke mushala dua kali. Seluruh pejabat yang ada di kelurahan tersebut harus datang. Apabila tidak datang akan diberikan sanksi berat. Banyak yang mau jadi pejabat,” katanya.

Harnojoyo menjelaskan, Peraturan Wali Kota Palembang tentang Gerakan Shalat Subuh Berjamaah tersebut adalah untuk bisa bisa mengubah perilaku warga dan ini merupakan salah satu cara dan tentunya membuat masjid dan mushala akan ramai oleh jamaah khususnya pada setiap shalat subuh.

Peraturan Wali Kota tersebut telah direncanakan Wali Kota Harnojoyo sejak 2017 sebelum mengakhiri masa jabatan periode pertama 2013 – 2018. Dengan peraturan tersebut Harnojoyo mengharapkan Shalat Subuh berjamaah bisa menjadi bentuk gerakan untuk membangkitkan semangat umat muslim di kota Palembang.

Pada hari pertamanya sebagai Wali Kota Palembang masa jabatan 2018 – 2023, Rabu (19/9) Harnojoyo dijadwalkan melaksanakan Shalat Subuh berjamaah di Masjid Mukoddimatul Hidayah di Kelurahan Talang Kelapa.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement