Selasa 18 Sep 2018 21:18 WIB

Pemkot Bukittinggi Bongkar 49 Bangunan Tanpa Izin

Bangunan liar semakin marak setelah kebakaran melanda Pasar Atas pada 2017 lalu

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah truk berada di area Pasar Atas yang sudah dibersihkan dari puing bangunan, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (12/6).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah truk berada di area Pasar Atas yang sudah dibersihkan dari puing bangunan, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat dan petugas Satpol PP membongkar 49 bangunan yang disinyalir tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Puluhan bangunan liar yang berada di jalan Kumango dan Lorong Saudagar Pasar Atas tersebut memang semakin marak berdiri setelah kebakaran melanda Pasar Atas pada 2017 lalu.

Kepala Satpol PP Bukittinggi Syafnir mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebelum melakukan aksi bongkar pada Selasa (18/9) ini. Setelah diberi tenggat waktu dan pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa membongkar bangun-bangunan tersebut.

"Lama menunggu, tapi tidak juga dibongkar. Terpaksa kamj tertibkan dan ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015," kata Syafnir," Selasa (18/9).

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menambahkan, pihaknya berpegang pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan, bagi masyarakat yang membangun tanpa IMB, Pemerintah harus menertibkan hal tersebut.