REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang melansir enam warga Cina yang sempat diamankan petugas tidak ditemukan pelanggaran. Pasalnya, mereka membawa dokumen lengkap, termasuk visa bisnis untuk 30 hari ke depan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Yopie Asmara, mengatakan, pihaknya telah mengamankan keenam warga Cina tersebut. Namun, setelah dimintai keterangan, tidak ada pelanggaran keimigrasian. Meski demikian, kehadiran mereka akan terus dipantau.
"Rencananya, mereka akan melakukan meeting dengan pihak PT Sinohydro, yang mempekerjakan mereka," ujar Yopie saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa petang (18/9).
Baca: Enam Warga Cina Ditangkap Petugas Imigrasi Karawang
Menurut Yopie, keberadaan para pekerja asing ini akan terus dipantau. Petugas juga menyita dokumen mereka. Pasalnya, dalam paspor milik warga Cina tersebut tertera logo palu arit.
Menanggapi logo tersebut, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengaku, lambang tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik di Indonesia. Apalagi, berdasarkan penelusuran tim pora, beberapa warga Cina itu merupakan anggota partai di negaranya. "Tetapi, mereka tidak melakukan kegiatan mencurigakan di Indonesia," ujar Waloya.