Rabu 19 Sep 2018 06:13 WIB

Penyidik KPK Cecar Hal Ini Ke Zulkifli Hasan

penyidik mendalami pengetahuan Zulkifli mengenai penyelenggaraan rakernas Perti.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ratna Puspita
Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) memasuki mobilnya seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) memasuki mobilnya seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengenai tugas dan fungsi dewan pembina di  Persatuan Tarbiyah Islam (Perti). KPK mempertanyakan hal itu ketika memeriksa Zulkifli sebagai saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan.

Ketua MPR RI tersebut diperiksa untuk dengan tersangka ‎bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Zulkifli diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua majelis pembina Perti.

"Tadi penyidik bertanya terkait dengan Rakernas Tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak, karena pembina itu tidak mengurus teknis. Bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian," kata Zulkifli usai pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/9).

Kepada penyidik, Zulkifli mengatakan, ia mengungkapkan tugas pembina adalah membina dan memberi nasihat kepada panitia. Untuk melengkapi penjelasan tersebut, Zulkifli juga mengaku menyampaikan profil dan sejarah Perti.

“Perti, ormas Islam yang tua yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Saya ditanya apa itu Perti, apa tugas saya sebagai dewan pembina. Lain-lain tidak ditanya, itu saja yang ditanya," kata dia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Zulkifli mengenai penyelenggaraan rakernas Perti di Lampung Selatan. “Rakernas Persatuan Islam Tarbiyah yang diselenggarakan Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti," kata Febri.

Selain Zulkifli, penyidik juga memeriksa advokat Sopian Sitepu. Kepada Sopian, penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang adanya dugaan upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam pemberian keterangan

Kasus ini juga melibatkan adik kandung Zulkifli, yakni Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.  Saat ini, baik Gilang Ramadhan maupun Zainuddin telah ditahan tim KPK pascaoperasi tangkap tangan beberapa waktu‎ lalu. 

KPK menduga ada pemberian uang dari Gilang kepada Bupati Zainuddin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen dari total proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.  Sebagai pihak yang diduga pemberi,  Gilang disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainuddin dan dua tersangka lainnya, ABN, dan AA, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasa|11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement