Rabu 19 Sep 2018 11:44 WIB

Bawaslu: Kepala Daerah Dukung Jokowi tak Langgar Aturan

Penyampaian dukungan terhadap pasangan calon merupakan hak politik yang dijamin UUD.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Surat dukungan terhadap pencalonan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 mendatang yang ditandatangani oleh sejumlah kepala daerah di Sumatra Barat.
Foto: dok is
Surat dukungan terhadap pencalonan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 mendatang yang ditandatangani oleh sejumlah kepala daerah di Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam deklarasi dukungan 10 kepala daerah di Sumbar terhadap Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Ucapan dukungan yang dilontarkan para bupati dan wali kota sah-sah saja karena saat ini belum masuk masa kampanye. 

"Memang ada aturan pejabat publik kalau kampanye harus cuti. Namun itu di kampanye. Kalau deklarasi ini belum masa kampanye. Kampanye mulai 23 September,” kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen usai menghadiri apel gabungan pengamanan Pemilu, Rabu (19/9). 

Surya mengatakan penyampaian dukungan terhadap salah satu pasangan bakal calon presiden dan wapres merupakan hak politik yang dijamin konstitusi. Karena itu, Bawaslu Sumbar, lanjutnya, tidak akan memberikan peringatan kepada kesepuluh kepala daerah tersebut, melainkan koordinasi agar aturan tetap ditaati ketika masuk periode kampanye. 

"Karena ini kan hak politik yang dijamin di konstitusi. Sedangkan kampanye persoalan berbeda. Pemilu ini kan tentang bagaimana masyarakat diberikan kebebasan menentukan pilihannya," katanya. 

Baca Juga:

Hal yang berbeda justru disampaikan Ombudsman Sumbar. Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengingatkan penyelenggara birokrasi harus netral.

Artinya, ia mengatakan, mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurutnya, dukungan oleh kepala daerah kepada salah satu capres berpotensi menimbulkan maladministrasi. 

Potensi maladaministrasi, ia menjelaskan, penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi. Selain itu, dukungan secara terbuka kepada salah satu capres bisa menimbulkan penyimpangan asas umum pemerintahan yang baik. 

"Ombudsman tidak hanya melihat dari sisi hukum positif (legal-formal) namun juga memperhatikan ketaatan kepada nilai/asas kepatutan dalam tindakan dan perilaku Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik," kata Adel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement