REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan masih adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait rekrutmen calon anggota bintara Polri. Praktik pungli tersebut dilakukan oleh oknum polisi wanita (Polwan) berinisial Ipda SR yang berdinas di Subdit Provos Bidang Propam Polda Jatim.
Menurut Barung, oknum tersebut diduga memanfaatkan wewenang jabatannya lalu melakukan praktik pungli. "Melalui pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui. Memang, menerima sejumlah uang itu nominalnya di atas Rp 400 juta," kata Barung saat dikonfirmasi, Rabu (19/9).
Baca juga, Polisi Ringkus Pelaku Pungli di Cirata.
Barung menambahkan, saat ini oknum Polwan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terkait kode etik. Kalau terbukti melanggar kode etik, maka akan dilakukan sidang kode etik. "Kemudian akan dilimpahkan perkaranya ke Reskrim untuk dilakukan yang namanya tindak pidana penyalahgunaan wewenangnya," ujar Barung.
Barung menegaskan, Polri tidak segan memecat anggotanya kalau memang terbukti melanggar kode etik. Seperti halnya yang dilakukan oleh oknum Polwan tersebut, jika nantinya terbukti melanggar, maka menurutnya akan dipecat. "Kan kode etik sudah, kode etik kalau (terbukti) pecat. Sudah," kata pria dengan tiga melati emas ini.