Rabu 19 Sep 2018 14:06 WIB

Polri Lanjutkan Pemberkasan Ratusan Terduga Teroris

Dari 350 terduga teroris, sudah 170 yang berkasnya dirampungkan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Gambar ilustrasi teroris yang ditangkap
Foto: antara
Gambar ilustrasi teroris yang ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dari 350-an terduga teroris yang ditangkap, sebanyak 170 terduga teroris telah dirampungkan berkasnya dan siap diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan. Sedangkan sisanya, Polri masih melakukan penyelidikan mendalam untuk diberkas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, ratusan orang tersebut tetap tersangka. Mereka diperiksa oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dengan asistensi Satgas Antiteror yang dimiliki polda.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan tim gabungan serta pengembangan kasusnya. Sisa berkas perkara sedang proses penuntasan oleh Penyidik dari Densus dan Satgas Polda," ujar Dedi, Rabu (19/9).

Ia menuturkan, saat ini mereka masih tersebar di kantor kepolisian daerah hingga di pusat atau Jakarta. Penahanan yang bersifat titpan itu masih menunggu tahanan kontainer dengan keamanan maksimum khusus terorisme di Cikeas.

"Bangunan tinggal menunggu dari Kementerian Keuangan. Tahun depan itu," kata Dedi Prasetyo.

Sampai dengan saat ini sudah 350 orang ditangkap dan ditahan, baik di Jakarta maupun di beberapa daerah. Dedi mengatakan, penangkapan itu juga sebagai bentuk persiapan menjelang digrlarnya event besar mulai dari Sidang International Monetary Fund (IMF) hingga gelaran Pemilihan Umum 2019.

Menurut Dedi, terorisme juga menjadi salah satu potensi gangguan keamanan dalam pemilu. Sehingga, tim Detasemen Khusus 88 Antiteror dengan bantuan Satgas Antiteror di polda-polda terus bergerak melakukan langkah pencegahan.

"Selain itu juga apabila tim densus menemukan indikasi kuat rencana aksi yang akan dilakukan oleh sleeping cell segera dilakukan upaya penegakan hukum guna memilimalisasi aksi tersebut," kata Dedi Prasetyo.

Penangkapan masif yang dilakukan Polri dilakukan sejak teror Surabaya pada Mei lalu. Tindakan ini juga diperkuat UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan usai teror Surabaya tersebut. Siapa saja yang dianggap terkait jaringan terorisme bisa langsung dibekuk polisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement