Rabu 19 Sep 2018 13:57 WIB

Pemprov Kaltim Resmi Kelola 10 Persen Saham Blok Mahakam

Jatah 10 persen saham Blok Mahakam ini akan dikelola BUMD Pemprov Kaltim

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8). PT Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yang berlaku efektif 1 Januari 2018, setelah berakhirnya masa kontrak Production Sharing Contract (PSC) Mahakam dalam pengelolaan Total E&P Indonesie pada akhir 2017.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8). PT Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yang berlaku efektif 1 Januari 2018, setelah berakhirnya masa kontrak Production Sharing Contract (PSC) Mahakam dalam pengelolaan Total E&P Indonesie pada akhir 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator Blok Mahakam sejak 1 Januari 2018, dan BUMD Pemprov Kalimatan Timur, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10 persen Participating Interest (PI) bagi daerah. Penandatangan pokok-pokok kesepakatan tersebut dilakukan di kantor dinas Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda pada Rabu (19/9).

 

Kepala Divisi Komunikasi PHM, Handri Ramadhani menjelaskan pokok-pokok kesepakatan tersebut, berisikan komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10 persen PI yang akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa perjanjian pengalihan yang diharapkan dapat dirampungkan dalam 6 bulan ke depan.

"Termasuk dalam Pokok-Pokok Kesepakatan ini adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI. Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut itu ditandatangani oleh John Anis selaku General Manager PHM sebagai kuasa dari Direktur PHM  dan Ari Nugroho Wibisono selaku Direktur MMPKM," ujar Handri melalui siaran persnya, Rabu (19/9).

Para pejabat yang menyaksikan penandatanganan, antara lain: Gubernur Kalimantan Timur Prof. Dr Haji Awang Farouq Ishak, jajaran pimpinan DPRD Kaltim, perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, dan jajaran direksi PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan PHM.

 

Sebagaimana diketahui, PHM adalah pemegang 100 persen PI di Blok Mahakam tersebut. Sedangkan pengalihan 10 persen PI kepada Pemerintah Kalimantan Timur itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement