REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator Blok Mahakam sejak 1 Januari 2018, dan BUMD Pemprov Kalimatan Timur, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10 persen Participating Interest (PI) bagi daerah. Penandatangan pokok-pokok kesepakatan tersebut dilakukan di kantor dinas Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda pada Rabu (19/9).
Kepala Divisi Komunikasi PHM, Handri Ramadhani menjelaskan pokok-pokok kesepakatan tersebut, berisikan komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10 persen PI yang akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa perjanjian pengalihan yang diharapkan dapat dirampungkan dalam 6 bulan ke depan.
"Termasuk dalam Pokok-Pokok Kesepakatan ini adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI. Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut itu ditandatangani oleh John Anis selaku General Manager PHM sebagai kuasa dari Direktur PHM dan Ari Nugroho Wibisono selaku Direktur MMPKM," ujar Handri melalui siaran persnya, Rabu (19/9).
Para pejabat yang menyaksikan penandatanganan, antara lain: Gubernur Kalimantan Timur Prof. Dr Haji Awang Farouq Ishak, jajaran pimpinan DPRD Kaltim, perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, dan jajaran direksi PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan PHM.
Sebagaimana diketahui, PHM adalah pemegang 100 persen PI di Blok Mahakam tersebut. Sedangkan pengalihan 10 persen PI kepada Pemerintah Kalimantan Timur itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.