REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Kepala Dinas PUPR Lombok Barat (Lobar), I Made Arthadana mengatakan jumlah kerusakan rumah di Lobar akibat bencana gempa meningkat. Berdasarkan Posko Utama Penanganan Bencana Gempa Bumi Kabupaten Lombok Barat (Lobar) pada Rabu (19/9), jumlah kerusakan rumah di Lobar mencapai 61.652 rumah.
"Bertambah, dari 57.614 rumah menjadi 61.652 rumah rusak. Itu pun pasti mengalami penambahan lagi, karena dua kecamatan belum selesai," ujar Made di Lobar, NTB, Rabu (19/9).
Made menyampaikan, angka verifikasi data kerusakan di Kecamatan Batulayar baru mencapai 83 persen, sedangkan Kecamatan Lingsar baru sebesar 72 persen. Sebelumnya, kata dia, dari data yang dipampang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per tanggal 22 Agustus lalu, jumlah kerusakan rumah di Lobar terdiri atas 23.007 rumah rusak ringan, 14.820 rusak sedang, dan 19.787 rusak berat.
"Setelah lebih dari sebulan diverifikasi oleh 309 orang verifikator, kondisinya mengalami perubahan sesuai dengan hasil temuan faktual di lapangan," ujarnya.
Made menyebutkan, perubahan terbesar ada pada jumlah rumah rusak ringan yang sebelumnya tercatat hanya 23.007 rumah menjadi 37.487 rumah. Hal itu juga dengan rumah rusak sedang dari 14.356 rumah menjadi 11.356 rumah, dan rusak berat dari 19.787 rumah menjadi 12.809 rumah.
Ia mengatakan, penambahan jumlah rumah rusak terjadi di Kecamatan Gunung Sari, dari 15.696 rumah setelah diverifikasi bertambah signifikan menjadi 17.611 rumah. Demikian pula halnya di Kecamatan Narmada dari semula hanya 8.204 rumah bertambah menjadi 8.874. Kecamatan lain pun terkoreksi, namun tidak sebesar Kecamatan Gunung Sari.
"Melihat kecenderungan tersebut, saya meyakini datanya akan mengalami perubahan lagi," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data di Posko Utama di Aula Kantor Camat Lingsar menyebutkan untuk Kecamatan Batulayar adalah sebanyak 10.009 rumah, namun selesai diverifikasi baru 8.332 atau 83 persen rumah saja. Demikian pula dengan Kecamatan Lingsar dari 11.813 rumah yang didata, namun baru 8.520 rumah atau 72 persen lebih yang telah diverifikasi.
"Sekali lagi ada kecenderungan bertambah. Kita masih akan validasi lagi sampai 25 September nanti," ucapnya.
Seperti diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh BNPB, proses rehabilitasi rumah-rumah rusak tersebut tidak bisa dilalukan serta merta setelah didata dan diverifikasi. Pihak BNPB menetapkan aneka prosedur yang harus ditempuh oleh para warga walau uang perbaikan rumah sudah ada di rekeningnya.
Prosedur tersebut antara lain adalah sosialisasi secara massif dan berjenjang, pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) oleh masyarakat berdasarkan jenis kerusakan rumahnya, lalu melakukan rehabilitasi secara gotong rotong per kelompok masyarakat.