REPUBLIKA.CO.ID, Ketentuan syarat batas usia maksimal 35 tahun bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini 'berbuntut panjang'. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 36 tahun 2018 itu pun menyulut gelombang demonstrasi ribuan guru honorer di berbagai daerah.
Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro meminta pemerintah kembali membuka dialog dengan para guru honorer yang melakukan mogok mengajar di beberapa daerah itu. Menurut Nizar, aksi para guru honorer hanyalah upaya menagih janji pemerintah yang akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.
"Diharapkan pemerintah tetap membuka pintu dialog dengan para guru honorer, bagaimanapun mereka cuma menagih janji Presiden Jokowi yang akan mengangkat mereka menjadi PNS, waktu berjanji, Pak Jokowi tidak membatasi umur. Lalu sekarang kenapa ada pembatasan umur," ujar Nizar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/9).
Nizar menyayangkan gelombang demonstrasi guru honorer yang bisa mengorbankan anak didik di semua daerah. Ia juga meminta pemerintah melakukan antisipasi jika demonstrasi meluas.
"Sedini mungkin sudah harus dipersiapkan guru pengganti sementara selama terjadinya demonstrasi," ujar Nizar.
Lebih jauh, Politikus Partai Gerindra itu juga berharap pemerintah mengakomodasi seluruh guru honorer untuk diangkat menjadi PNS. Ia juga tidak setuju dengan ketentuan pembatasan umur bagi guru honorer yang boleh mengikuti tes CPNS.
"Saya kira bukan umur saja yang menjadi pertimbangan, lamanya masa pengabdian juga layak dijadikan pertimbangan," kata Nizar.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera merespons dan berkomunikasi dengan para guru honorer. "Pemerintah harus segera merespons dan berkomunikasi dengan mereka untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan yang mengandalkan banyak tenaga honorer," ujar Fikri kepada wartawan, Rabu (19/9).
Fikri mengatakan, persoalan tenaga honorer, khususnya K2, sebetulnya sudah dicarikan solusinya saat rapat gabungan pemerintah dengan DPR beberapa waktu lalu. Ia mengungkap, kesimpulannya, 458 ribu honorer K2 akan segera dicarikan solusinya dan DPR meminta agar tuntutan tenaga honorer tersebut dipenuhi pemerintah karena sudah pernah dijanjikan untuk jadi PNS seluruhnya.
"Hanya dengan pertimbangan sebagian dari mereka pada waktu sebelumnya sudah pernah diangkat PNS tanpa tes, data mereka juga dinamis dan pertimbangan kemampuan keuangan pemerintah yang terbatas, maka skema penyelesaiannya menjadi tiga," kata Fikri.
Pertama, kata Firki, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat perundangan yang ada, maka akan masuk seleksi CPNS. Kedua, bila tidak memenuhi syarat dan atau tidak lolos seleksi CPNS, maka akan diseleksi menjadi pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
Ketiga, bila tidak lolos dua skema di atas, akan diangkat menjadi tenaga dengan honor atau gaji sesuai UMK. Namun, terkait aturan tersebut, Fikri menilai pemerintah kurang menyosialisasikan kepada para tenaga honorer.
"Pemerintah terkesan tidak responsif dengan tuntutan mereka, tenaga honorer, sehingga wajar bila mereka mogok. Mereka sudah beberapa kali demo tidak hanya di daerah, namun juga sampai ke Senayan, Jakarta," kata politikus PKS tersebut.
Oleh Aditia Aulia Rohman
Pada Rabu, ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memilih mogok mengajar terkait menolak Peraturan Menpan-RB 36/2018. Sebanyak tiga ribu guru dari 33 kecamatan di Kabupaten Sukabumi menuntut pembatalan batasan usia dalam penerimaan CPNS.
"Ini bukan merupakan ancaman tetapi untuk memperjuangkan nasib kami sebagai guru honorer, seharusnya khusus untuk guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun diberikan keringanan untuk menjadi PNS, bukannya malah dibatasi seperti ini," kata Ketua Guru Honorer Kadudampit Kris Dwi Purnomo di Sukabumi, Rabu.
Selain itu, para demonstran meminta kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait guru honorer tersebut. Lanjut dia, batasan usia itu membuat guru honorer yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun nasibnya seperti dikebiri, sebab mayoritas dari mereka usianya sudah di atas 40 tahun.
Ia juga mengaku siap ikut dalam aksi nasional untuk meminta kepada pemerintah agar ada kebijakan khusus untuk guru honorer. Sebab, nasib guru honorer jauh dari kata sejahtera.
"Bagaimana tidak, upah yang didapatnya hanya Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu setiap bulannya. Itupun dibayarkan setiap tiga atau enam bulan sekali," katanya.
Dengan gaji rendah, menurut dia, banyak guru yang nyambi menjadi tukang ojek, pedagang, buruh bangunan dan lain-lain untuk menutupi kebutuhan keluarganya. "Aksi yang kami lakukan ini dilakukan secara damai, tapi kami tetap pada tuntutan kami agar segera ditebitkan SK Bupati Sukabumi terkait keberadaan guru honorer," tambahnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Sukabumi Solihin mengatakan, perwakilan guru honorer dengan Pemkab Sukabumi sudah melakukan audiensi. Tetapi tidak ada titik temu dalam audiensi itu.
"Mereka menuntut agar bupati membuatkan SK, tetapi sudah kami imbau agar kembali mengajar lagi karena imbasn mengganggu kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolahnya," katanya.
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).
Ratusan guru honorer K2 di Kabupaten Cirebon juga memprotes persyaratan umur maksimal 35 tahun dalam seleksi CPNS 2018. Mereka berharap agar pemerintah daerah setempat menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat.
Ratusan guru honorer kemarin, mendatangi Kantor Bupati Cirebon. Mereka melakukan audiensi dengan kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
"Rata-rata umur guru honorer K2 sudah di atas 35 tahun," ujar seorang guru di SMP Negeri 1 Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Winoto.
Winoto mengatakan, para guru honorer pun selama ini telah mengabdi selama belasan tahun. Selama ini, mereka selalu dijanjikan bisa diangkat menjadi PNS. Namun ternyata, dalam seleksi CPNS 2018, mereka terganjal dengan syarat umur maksimal 35 tahun.
Menurut Winoto, selama ini nasib guru honorer sangat memprihatinkan. Bahkan, ada guru honorer yang menerima honor hanya Rp 150 ribu per bulan. Dia sendiri hanya mendapatkan honor Rp 300 ribu per bulan. "Tolonglah pikirkan nasib kami," tutur Winoto.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, semua keputusan mengenai seleksi CPNS berada di tangan pemerintah pusat.
"Kami sendiri sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," tutur Supadi.
Belasan guru honorer di Kabupaten Banyumas juga menolak penyelenggaraan rekutmen CPNS yang masih melakukan rekrutmen guru melalui jalur umum. Hal itu disampaikan mereka yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Honorer K2 Kabupaten Banyumas dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Alun-alun Kota Purwokerto, Rabu (19/9).
Menurut para pengunjuk rasa, saat ini masih banyak guru dan pegawai honorer kategori dua (K2) yang belum diangkat menjadi CPNS. Terlebih, dalam ketentuan yang dikeluarkan BAKN dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS dalam waktu dekat ini, berlaku ketentuan batas maksimal 35 tahun bagi guru honorer K2 yang hendak mengikuti seleksai.
Untuk itu mereka menuntut agar pada guru dan pegawai tidak tetap K2, agar dilakukan pengangkatan sebagai CPNS tanpa harus melalui tes seleksi. "Kami sudah mengabdi cukup lama sebagai guru CPNS. Dengan cara seleksi seperti ini, pemerintah terkesan tidak menghargai pengabdian kami," kata Supriyanto (49), salah seorang peserta unjuk rasa.
Terlebih dengan adanya ketentuan masalah usia yang membatasi peserta seleksi CPNS bagi pegawai honorer hanya dibatasi bagi yang masih berusia di bawah 35 tahun. Supriyanto yang mengajar di SD Negeri 2 Cihonje Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas ini menyebutkan, ketentuan tersebut lebih tidak adil lagi.
"Kami yang sudah berusia di atas 35 tahun, mengabdi sebagai guru sudah lebih lama dari guru honorer yang masih dibawas 35 tahun. Namun ternyata, pengabdian yang lebih lama ini sama sekali tidak dipertimbangan pemerintah," katanya.
Dalam unjuk rasa tersebut, para guru honorer tidak hanya menggelar orasi mimbar bebas. Mereka juga mengusung beberapa spanduk yang bertuliskan penolakan mereka terhadap rekrutmen CPNS melalui jalur umum, dan juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengelurakan Keppres tentang Pengangkatan Guru dan Tenaga Honorer Menjadi ASN.
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (18/9).
Baca juga:
- Gaji Ribuan Guru Honorer di Lampung Telat Tiga Bulan
- Guru Honorer Bukan Guru Ilegal
- Mendikbud: Pengangkatan PNS 100 Ribu Guru Honorer Disetujui
Respons pemerintah
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, batas umur CPNS sudah sesuai dengan Undang-undang. Oleh karena itu, Kemenpan-RB wajib menjalankan peraturan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tersebut.
"Ketentuan tersebut harus dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang untuk mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan sistem merit," kata Mudzakir, kepada Republika.co.id, Selasa (18/9).
Peraturan yang dimaksud Mudzakir adalah yang dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 terkait batas usia CPNS. Batas usia yang tertulis dalam aturan tersebut bersifat mengikat.
Terkait aksi guru honorer di beberapa wilayah yang menuntut peraturan ini, Kemenpan-RB belum bisa berbuat banyak. Pasalnya, masih ada aturan tersebut yang mengatur batas usia CPNS dan tidak bisa begitu saja dibatalkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui, gelombang demonstrasi guru honorer meluas di berbagai daerah.
"Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu," kata Syafruddin usai acara Forum Replikasi Inovasi dan Malam Penganugerahan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/9).