Rabu 19 Sep 2018 22:46 WIB

Singapura Kutuk Pemasang Iklan Pekerja Domestik Asing Online

Agen tenaga kerja tersebut telah mendapatkan penangguhan lisensi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Singapura
Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan Singapura telah menetapkan agen tenaga kerja, SRC Recruitment LLP berada di balik iklan pemasaran pekerja domestik asing (FDW) di pasar online atau marketplace, Carousell. Agen tenaga kerja tersebut telah mendapatkan penangguhan lisensi, dan tidak dapat merekrut pekerja domestik asing yang baru.

Kementerian Ketenagakerjaan Singapura melakukan investigasi terhadap agen tenaga kerja tersebut, karena diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Komisioner untuk Agen Tenaga Kerja Kevin Teoh mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi pekerja domestik di Singapura.

"Kami sangat mengutuk iklan pemasaran pekerja domestik asing tersebut dengan cara yang tidak bermartabat," ujar Teoh dalam siaran pers, Rabu (19/9).

Teoh menilai, memasang iklan pekerja domestik asing di internet merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak bermartabat. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kementerian telah mengambil langkah serius terkait hal ini, dan kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penuntutan atas kesalahan agen tenaga kerja tersebut," kata Teoh.

Kementerian Ketenagakerjaan Singapura memberikan peringatan atas iklan rekrutmen tenaga kerja domestik asing di marketplace, Carousell pada 14 September 2018. Kemudian, Facebook juga memberikan peringatan kepada agen tenaga kerja terkait iklan tersebut. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura juga telah meminta Carousell untuk menurunkan iklan itu.

Kementerian Ketenagakerjaan Singapura mengimbau seluruh agen tenaga kerja agar dapat menghormati kliennya, termasuk pekerja domestik asing. Kementerian dengan tegas memperingatkan kepada seluruh agen tenaga, agar tidak melakukan tindakan serupa yang dinilai tidak etis dan tidak bermartabat.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia terkait kasus tersebut. Kementerian melaporkan bahwa kasus ini saat ini tengah diselidiki.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement