Rabu 19 Sep 2018 22:50 WIB

KPU Pastikan Penetapan DCT Pemilu 2019 Tetap Serentak

Semua mantan narapidana korupsi yang sudah mendaftar masih bisa ditetapkan dalam DCT.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 tetap dilakukan secara serentak. Mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg dan belum diganti opsi parpol dipastikan masuk dalam DCT Pemilu 2019.

"Penetapan DCT tetap serentak pada Kamis sore. Jadi besok penetapannya seluruhnya, baik yang bukan mantan narapidana korupsi maupun yang mantan narapidana korupsi," ujar Wahyu kepada wartawan saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (19/9) malam.

Artinya, semua mantan narapidana korupsi yang sudah mendaftar sebagai bakal caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD yang belum diganti oleh parpol dengan orang lain, masih bisa ditetapkan dalam DCT.

"Hanya kemudian, mantan narapidana korupsi bisa jadi persyaratannya (syarat pencalonan) belum lengkap. Jadi mereka harus melengkapi syarat pencalonan maka diberi waktu untuk melengkapi itu paling lambat tiga hari setelah revisi PKPU diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.

Adapun syarat pencalonan yang harus dilengkapi terdiri dari empat dokumen. Keempatnya yakni surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat dari pemimpin redaksi media lokal yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana serta bukti pengumuman yang telah ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Syarat pencalonan dalam formulir BB 1 ini harus dilengkapi oleh parpol yang saat ini tetap mengusung bakal caleg mantan narapidana korupsi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari putusan MA. 

Draf revisi PKPU ini, kata Wahyu, sudah dikirim kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu. Hanya saja, KPU belum bisa memastikan kapan draf ini akan sah diundangkan.

Menurut Wahyu, dengan adanya keputusan ini, maka KPU tetap memberikan waktu yang layak kepada parpol pengusung untuk melengkapi berkas syarat pencalonan kepada para bakal caleg mantan narapidana korupsi.

"Dalam draf revisi, ketentuan tiga hari itu ada dalam pasal 45 a ayat (3) PKPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara untuk pencalonan anggota DPD, ketentuan tiga hari itu diatur dalam pasal 86 a ayat (3)," ungkap Wahyu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement