REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja Singapura telah menemukan agen perekrut pembantu rumah tangga (PRT) secara online, SRC Recruitment LLP. SRC Recruitment merupakan pelaku yang mengiklankan PRT asing termasuk dari Indonesia, di situs e-niaga Carousell.
"Izin operasional agen tersebut telah ditangguhkan," sebut Kementerian Tenaga Kerja Singapura dalam keterangan tertulis, Rabu (19/9).
Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja Singapura terus mendalami kasus ini dan siap menindak SRC Recruitment LLP dengan dugaan pelanggaran UU Agen Tenaga Kerja. Komisaris untuk Agen Tenaga Kerja Kevin Teoh mengutuk iklan layanan penjualan PRT di situs daring dan menyebutnya sebagai tindakan tidak bermartabat.
Praktik tersebut bertentangan dengan komitmen Kementerian Tenaga Kerja Singapura untuk melindungi kesejahteraan PRT asing. "Iklan jasa PRT asing di platform daring yang sebenarnya dimaksudkan untuk penjualan barang benar-benar tidak pantas dan tidak bisa diterima," tegasnya.
Tindakan tersebut bertentangan dengan UU Agen Tenaga Kerja, dan kementerian tidak akan ragu untuk menuntut agen tenaga kerja yang bersangkutan.
Sejak menerima laporan mengenai iklan penjualan PRT asing yang diunggah oleh akun @maid.recruitment dan disertai gambar wajah calon PRT di situs Carousell, Kementerian Tenaga Kerja Singapura segera mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi isu tersebut melalui akun Facebook-nya pada 14 September 2018.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengharapkan seluruh agen tenaga kerja untuk melaksanakan tugas perawatan terhadap klien mereka, termasuk PRT asing. Kementerian dengan tegas akan memperingatkan agen tenaga kerja yang melakukan tindakan serupa di masa depan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura telah melayangkan surat protes ke pemerintah Singapura untuk menindaklanjuti kasus perdagangan PRT ini. "Yang diiklankan bukan hanya WNI tetapi PRT dari negara lain, tetapi yang bereaksi keras adalah Indonesia. Cara memperdagangkan pekerja seperti ini kan mengusik nilai kemanusiaan kita," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal.
Menurut Iqbal, Kemlu RI ikut mendalami kasus ini dengan meminta akses ke beberapa WNI yang fotonya sempat diunggah dalam situs daring tersebut. Kemlu juga telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan WNI dalam praktik ini.
"Kita harapkan kasus ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," tutur Iqbal.