Kamis 20 Sep 2018 06:49 WIB

Mantan Perdana Menteri Pakistan Bebas dari Penjara

Sharif dan putrinya dilarang memiliki jabatan publik selama 10 tahun.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ani Nursalikah
Mantan perdana menteri Pakistan Nawaz Sharif (kanan) dan putrinya Maryam.
Foto: Reuters
Mantan perdana menteri Pakistan Nawaz Sharif (kanan) dan putrinya Maryam.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mantan perdana menteri Pakistan Nawaz Sharif dibebaskan dari penjara. Padahal ia baru saja menjalani dua bulan dari hukuman 10 tahun penjara karena korupsi.

Pembebasan Sharif dan putrinya Maryam dilakukan beberapa jam setelah pengadilan menangguhkan hukuman mereka. Peristiwa ini juga terjadi hanya sepekan setelah istri Sharif, Kulsoom Nawaz meninggal karena kanker di London. Mereka sempat diizinkan keluar dari penjara di Rawalpindi untuk menghadiri pemakaman di Lahore sebelum dipenjarakan lagi.

Menurut situs berita Pakistan Dawn, seperti yang dilansir di BBC, Sharif beserta anak perempuan dan menantu laki-lakinya bernama Safdar Awan disambut dengan kelopak mawar oleh pendukungnya ketika meninggalkan penjara di Adiala. Tiga orang ini dibebaskan dengan jaminan masing-masing 4.000 dolar AS pada Rabu (19/9) malam waktu setempat.

Sharif dijatuhi hukuman pada Juli setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait dengan kepemilikan empat properti mewah di pusat kota London. Properti ini terkait dengan keluarganya.

Dia mengatakan tudukan itu bermotif politik. Sharif digulingkan dari kekuasaan setelah anak-anaknya dikaitkan dengan kasus Panama Papers 2015.

Putrinya, Maryam Nawaz Sharif menerima hukuman penjara tujuh tahun karena bersekongkol dengan kejahatan dan satu tahun lagi karena tidak bisa bekerja sama. Safdar Awan diberi hukuman satu tahun karena tidak ikut campur operasi.

Mereka juga dilarang memiliki jabatan publik selama 10 tahun. Ketiganya memiliki hukuman penjara yang dijatuhkan pada 6 Juli. Kemudian ditangguhkan oleh pengadilan tinggi Islamabad sebagai bagian dari siding banding.

“Penuntut telah gagal menunjukkan properti milik Nawaz Sharif. Di saat yang bersamaan berarti juga gagal membuktikan bagaimana Maryam Nawaz dijatuhi hukuman di bawah surat tuntutan yang sama dengan memvonis Nawaz Sharif,” kata Hakim Athar Minallah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement