Kamis 20 Sep 2018 12:39 WIB

Mantan Penasihat Keamanan Trump Divonis 18 Desember

Flynn mengaku berbohong pada FBI soal kontak dengan dubes Rusia.

Red: Ani Nursalikah
Presiden terpilih AS Donald Trump memilih purnawirawan Letjen Michael Flynn sebagai penasihat keamanan nasional.
Foto: Al Araby
Presiden terpilih AS Donald Trump memilih purnawirawan Letjen Michael Flynn sebagai penasihat keamanan nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Bekas penasihat keamanan nasional bagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengaku berbohong kepada FBI, Michael Flynn, akan dijatuhi vonis pada 18 Desember.

Menurut catatan pengadilan pada Rabu (19/9), Flynn pada Desember 2017 mengaku bersalah berbohong kepada FBI soal kontak yang dilakukannya dengan Rusia. Pengakuan bersalah itu ia nyatakan sebagi kerja sama dalam penyelidikan yang dipimpin Jaksa Khusus Robert Mueller atas campur tangan yang dilakukan Rusia pada pemilihan presiden AS 2016.

Menurut pengajuan yang disampaikan bersama di Pengadilan Distrik AS di Washington oleh para pengacara Flynn dan para jaksa penuntut pada Senin, vonis terhadap Flynn kemungkinan dikeluarkan paling cepat 28 November. Para jaksa telah beberapa kali menunda tanggal pengumuman putusan itu sejak Flynn menyatakan bersalah. Sementara itu, pengacara Flynn, Robert Kelner, mengatakan dalam persidangan pada Juli bahwa kliennya ingin segera mendapatkan jadwal pembacaan putusan agar ia dapat melupakan masalah yang menimpanya.

Tanggal penentuan vonis mengisyaratkan kerja sama yang sedang berjalan antara Flynn dan kantor Mueller akan segera berakhir. Flynn merupakan anggota pertama pemerintahan Trump yang menyatakan bersalah atas kejahatan.