SREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ke Presiden Joko Widodo. Anies dianggap tak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan KASN terkait pencopotan jabatan sejumlah pejabat eselon II.
"Kamis kemarin karena kan deadline-nya 12. Sudah disampaikan ke Presiden," kata Komisioner KASN I Made Suwandi saat dikonfirmasi, kemarin.
Made menjelaskan, Anies tak menjalankan rekomendasi pertama yang diberikan KASN pada Januari. Rekomendasi yang lain juga belum semua dijalankan.
Ia menyebut ada delapan orang yang masih belum ditindak sesuai rekomendasi. Merujuk pada rekomendasi KASN, delapan orang yang dicopot tersebut harus dikembalikan ke jabatan semula atau diberi jabatan setara.
Baca juga, Anies: Ketua KASN Bertendesi Politik.
Made mengakui sudah ada langkah upaya Pemprov untuk mengikuti rekomendasi KASN. Namun, hingga batas akhir, pelaksanaan rekomendasi itu tak kunjung usai.
Laporan itu dibuat berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal tersebut dikatakan KASN dapat melaporkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang bersangkutan ke Presiden.
Laporan itu berisi permintaan supaya delapan orang yang dicopot jabatan dikembalikan sesuai ketentuan. "Presiden bisa mencabut SK, menegur atau sanksi lainnya," ujar dia.
KASN telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies saat mencopot 16 pejabat pada 5 Juli. Dalam rekomendasi itu disebutkan KASN meminta Anies mengembalikan 10 posisi pejabat selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak 27 Juli 2018.