Kamis 20 Sep 2018 12:57 WIB

Anies Baswedan Dilaporkan ke Presiden

Anies dinilai tak menjalankan rekomendasi KASN.

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

SREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ke Presiden Joko Widodo. Anies dianggap tak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan KASN terkait pencopotan jabatan sejumlah pejabat eselon II.

"Kamis kemarin karena kan deadline-nya 12. Sudah disampaikan ke Presiden," kata Komisioner KASN I Made Suwandi saat dikonfirmasi, kemarin.

Made menjelaskan, Anies tak menjalankan rekomendasi pertama yang diberikan KASN pada Januari. Rekomendasi yang lain juga belum semua dijalankan.

Ia menyebut ada delapan orang yang masih belum ditindak sesuai rekomendasi. Merujuk pada rekomendasi KASN, delapan orang yang dicopot tersebut harus dikembalikan ke jabatan semula atau diberi jabatan setara.

Baca juga, Anies: Ketua KASN Bertendesi Politik.

Made mengakui sudah ada langkah upaya Pemprov untuk mengikuti rekomendasi KASN. Namun, hingga batas akhir, pelaksanaan rekomendasi itu tak kunjung usai.

Laporan itu dibuat berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal tersebut dikatakan KASN dapat melaporkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang bersangkutan ke Presiden.

Laporan itu berisi permintaan supaya delapan orang yang dicopot jabatan dikembalikan sesuai ketentuan.  "Presiden bisa mencabut SK, menegur atau sanksi lainnya," ujar dia.

KASN telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies saat mencopot 16 pejabat pada 5 Juli. Dalam rekomendasi itu disebutkan KASN meminta Anies mengembalikan 10 posisi pejabat selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak 27 Juli 2018.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement