Kamis 20 Sep 2018 13:08 WIB

KPU: Caleg Eks Koruptor Tak Mungkin Ditandai di Surat Suara

KPU masih berpeluang mengumumkan caleg eks koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan caleg mantan narapidana korupsi tidak mungkin diberi tanda di surat suara. Namun, KPU membuka peluang untuk mengumumkan status caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi di tempat pemungutan suara (TPS).

"Soal pemberian tanda itu, masih kami pertimbangkan. Namun, kalau untuk ditandai di surat suara, itu tidak mungkin," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Sebab, kata dia, saat ini KPU sudah meresmikan rancangan surat suara. Rancangan itu pun sudah diumumkan ke publik.

"Kalau ditandai di surat suara itu sudah tidak bisa dilakukan. Sebab surat suara untuk caleg DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak ada fotonya. Yang ada fotonya itu hanya surat suara untuk calon anggota DPD dan surat suara untuk capres-cawapres," jelas Ilham.