REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dede Richo, mantan finalis Indonesian Idol 2008, terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun. Hal itu menyusul kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil.
Dede diringkus bersama kakaknya dengan bukti berupa sebuah tas abu-abu bermerek Mavic berisi satu unit Drone DJI Mavic Pro warna silver dengan serial number 08QDE2NO1204G2. Dari keduanya juga ditemukan lima buah mata besi, pecahan keramik busi, pecahan kaca mobil Daihatsu Ayla B-1025-CMJ, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun maksimal," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, Kamis (20/9).
Kasus ini terungkap ketika salah seorang korban pencurian bernama Lakshmana Yoza, melaporkan aksi pecah kaca pada kepolisian. Mobilnya yang terparkir di salah satu restoran makanan cepat saji wilayah BSD, Serpong, Tangerang Selatan, dicongkel pada Sabtu (15/9) lalu.
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel kaca mobil memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik busi, atau mencongkel dengan mata besi yang sudah dimodifikasi," papar Alex.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pemburuan. Pada saat penangkapan, Dede dan kakak kandungnya sempat berusaha untuk kabur sehingga kepolisian harus menembak kakinya.
Dede Richo merupakan mantan finalis ajang Indonesian Idol tahun 2008. Ia seangkatan bersama penyanyi Gisella Anastasia, Kunto Aji, dan Aris.
Baca juga, Finalis Indonesian Idol 2008 Jadi Otak Pencurian