Kamis 20 Sep 2018 19:49 WIB

Kemenkes: Perokok Anak dan Pemula Terus Meningkat

Kemenkes memiliki program pembatasan dengan menetapkan Sekolah Bebas Rokok

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Orang tua perokok kerap meremehkan bahaya kebiasaan mereka terhadap anak-anaknya. (Ilustrasi)
Foto: AP
Orang tua perokok kerap meremehkan bahaya kebiasaan mereka terhadap anak-anaknya. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah membatasi akses merokok bagi anak dibawah usia 18 tahun. Alasannya rokok mengancam Indonesia yang dalam beberapa tahun mendatang akan mengalami bonus demografi.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTPM) Kemenkes Cut Putri Arianie menyoroti mudahnya anak Indonesia yang mendapatkan rokok saat ini. Ini terbukti dari peningkatan prevalensi perokok pemula Indonesia selama 2017 melonjak menjadi 8,8 persen. Padahal, Kemenkes menargetkan prevalensi perokok pemula tidak lebih dari 5,4 persen di tahun yang sama.

"Karena itu harus ada pembatasan akses rokok untuk anak usia dibawah 18 tahun dan ibu hamil. Misalnya membeli rokok dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), jadi mereka (anak-anak) tidak mudah mendapatkannya," katanya saat ditemui usai pemaparan hasil Survei UGM tentang Rokok Ilegal, di Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Jika tidak dibatasi, ia menyebut efek rokok tidak hanya berbahaya untuk kesehatan melainkan juga menjadi salah satu risiko penyakit tidak menular. Ia menjelaskan, jika anak sejak kecil merokok kemudian ketika dewasa pasti mengalami sakit parah. Sebab, rokok menyumbat pembuluh darah kemudian menyebabkan hipertensi kemudian dan memicu efek lainnya seperti gagal jantung dan gagal ginjal. 

"Jika kondisi itu terjadi di banyak anak dan remaja Indonesia tentu mengancam bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Karena Indonesia mengalami bonus demografi 2030 nanti, dimana jumlah usia produktif sangat banyak dan banyak pekerja produktif," ujarnya.

Salah satu cara membatasinya, kata dia, pemerintah bidang terkait bisa menerapkan kebijakan pembatasan rokok untuk anak dengan membuat harganya mahal. Tak hanya masalah tarif, ia juga meminta penegakan hukum masalah itu benar-benar dilakukan.

Kemenkes juga tidak tinggal diam melihat masalah ini dan memiliki program pembatasan rokok bagi anak."Yaitu dengan menetapkan sekolah bebas rokok," ujarnya.

Pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyukseskan strategi itu. Tak hanya itu, kata dia, Kemenkes juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah menerapkan kebijakan sekolah bebas rokok. Diharapkan dengan penghargaan itu, daerah lainnya bisa termotivasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement