REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu rumah di jalan Jelambar Madya Barat, RT 04 RW 09 dibongkar sebagian oleh petugas Satpol PP dan petugas Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta, Kamis (20/9). Kepala Sektor Dinas Citata kecamatan Grogol Petamburan, Hendrasman Saputro mengatakan, salah satu rumah warga tersebut melanggar batas maksimal IMB. "Pada rumah tinggal maksimal tiga lantai, nah rumah ini izinnya rumah tinggal tapi bikinnya empat lantai," kata di lokasi pembongkaran.
Selain itu, rumah tersebut juga melanggar aturan pembangunan dengan tidak menyisakan ruang terbuka di bagian belakang. "Jadi kalau bangun rumah di Jakarta, bagian belakang harus terbuka," ucapnya.
Sebelum memberi rekomendasi pembongkaran terhadap Satpol PP, pihak Dinas Citata mengaku sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah. Namun, tidak adanya respons membuat petugas membongkar sebagian rumah tersebut.
Pantauan Republika di lokasi, bagian bangunan yang dibongkar adalah bagian belakang rumah dari lantai 2 hingga lantai 4. Bagian depan rumah tidak dibongkar karena dianggap tidak melanggar IMB.
Ketua RW 09, Rika, mengatakan bahwa pemilik rumah sudah diberikan imbauan oleh warga untuk mengurus IMB saat mendapat peringatan dari petugas. "Udah saya WA pemiliknya, tapi enggak digubris," kata dia.
Sementara itu, Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Harapan Tambunan menyampaikan, sebanyak 15 anggota Satpol PP melakukan pengamanan. Dan 15 pekerja bangunan rekrutan Satpol PP melakukan pembongkaran secara manual.