REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Wahyu Hidayat menyebutkan temuan gula rafinasi secara ilegal di pasar akhir-akhir ini membuat petani tebu dan produsen gula lokal mengalami kerugian. "Jelas merugikan karena dengan beredar gula rafinasi yang ditujukan untuk industri di pasar, membuat gula lokal tersingkir dari pasar," kata Wahyu usai meninjau pabrik gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) di Cilegon, Kamis (20/9).
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula rafinasi di wilayah Pulau Jawa. Kepolisian berjanji menindak tegas oknum yang telah menyalahgunakan distribusi gula rafinasi yang mengakibatkan kerugian bagi petani tebu dan produsen gula pasir lokal.
Gula rafinasi yang berbahan baku gula mentah diimpor dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri. Gula jenis ini bukan ditujukan untuk bersaing dengan gula kristal produksi dalam negeri.
"Bahan gula rafinasi dari gula mentah yang diimpor untuk kemudian diolah kembali. Kalau gula itu langsung masuk pasar tentunya gula lokal akan ditinggalkan," ujar dia.
Terkait kelalaian beredar gula rafinasi yang dijual bebas di pasar ini, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi membekukan izin usaha PT PDSU. "Kami memberikan sanksi, karena perusahaan ini telah menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundangan," ujar dia.