Jumat 21 Sep 2018 08:40 WIB

Bandar Ekstasi Cair Divonis 19 Tahun Penjara

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Esthi Maharani
Ekstasi cair (ilustrasi)
Foto: [ist]
Ekstasi cair (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bandar ekstasi cair di Diskotek MG, jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Samsul Anwar alias Awang, divonis hakim 19 tahun pidana penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua Agus Pambudi di Ruang Sidang‎ Oemar Seno Adji‎ Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/9) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan diganti penjara selama 3 bulan penjara, pidana terdakwa dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua.

Dalam vonis hakim, Awang terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan, menawarkan, menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan punya tanggungan keluarga," ujarnya.

Saat mendengar vonis, Awang hanya menunduk. Ia merespon ketika diminta majelis hakim untuk berdiri dan duduk. Di satu sisi, keluarga dan kerabat Awang, menangis saat hakim membacakan vonisnya.

Sebelumnya, Awang bekerja dan menjabat sebagai Manager Keuangan di MG International Club. Menurut jaksa, Awang merupakan orang kepercayaan bos diskotek MG, Agung Ashari alias Rudi.

Kasus peredaran sabu cair ini terungkap polisi saat melakukan operasi terhadap Diskotek MG Internasional Club, Desember 2017 lalu. Polisi melakukan penggeledahan di diskotek MG dan menemukan botol mineral ukuran 330 mililiter tanpa label yang berisi ekstasi cair setelah diteliti.

Ketika polisi naik ke lantai 4 Diskotek MG, mereka menemukan kembali barang bukti ekstasi cair dengan jumlah total setara dengan 13.291,032 gram siap edar. Pengunjung yang dapat membeli ekstasi cair  seharga Rp 400 ribu tersebut adalah member diskotek.

Awang berperan di dalam pencetakan kartu anggota pengunjung MG International Club, yang sesuai dengan arahan Rudi. Hingga saat ini, Rudi masih buronan polisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement