REPUBLIKA.CO.ID, Guru-guru honorer kategori 2 (K2) di beragam daerah ramai-ramai melakukan unjuk rasa. Pasalnya, cita-cita mereka untuk menjadi pegawai negeri sipil bakal pupus. Pemerintah memberikan kriteria khusus batas usia yakni maksimal 35 tahun. Padahal, tak sedikit di antara mereka yang sudah berusia melebih batas itu.
"Pengabdian mereka selama bertahun-tahun dibayar murah oleh pemerintah dengan membatasi usia. Ini kami anggap penghianatan terhadap pengabdian guru," ungkap Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim kepada Republika.co.id, Kamis (20/9).
Betapa tidak, kata Ramli, dari total 438.590 data K2 di BKN Pusat, hanya 13.347 orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Pemerintah pun memberi perlakuan sama kepada mereka yang belum pernah mengabdi dan sudah pernah mengabdi.
Baca juga, Menpan RB: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dialihkan ke PPPK.
Dengan batasan usia tersebut, lanjut dia, guru-guru yang telah mengabdi 12 tahun atau lebih otomatis tidak punya hak lagi menjadi PNS. Padahal selama ini mereka telah menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia dengan bayaran murah.
"Selain tidak berpihak pada dunia pendidikan dengan hanya mengangkat 83.000-an guru, pemerintah juga jelas-jelas menyepelekan pengabdian guru selama bertahun-tahun dengan nasib tak menentu karena kontrak hanya setahun dan dengan bayaran yang begitu murah," kata Ramli.
Dia menceritakan, seorang guru di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tidak kuasa menahan tangis karena menerima honor hanya Rp 750 ribu untuk akumulasi mengajar selama tiga bulan. Dan saat terbuka pendaftaran CPNS, usianya sudah 41 tahun padahal guru tersebut telah mengabdi sebagai guru sejak tamat kuliah 18 tahun lalu.