REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Verry Surya Hendrawan mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan skema pemberian sanksi bagi anggota Tim Koalisi Daerah (TKD). Khususnya bagi kepala daerah yang menjadi anggota TKD.
Verry menekankan bahwa paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin ingin menang secara adil dan wajar. Sehingga bila ada anggota TKD melakukan tindakan yang berdampak negatif bagi elektabilitas paslon maka akan diberi sanksi.
"Ada sanksi sudah kami pikirkan sampai kesitu. Sanksi buat TKD ada teguran lisan sampai dikeluarkan. Kami ingin nama kami tetap bagus," katanya pada wartawan di jalan Cemara, Kamis (20/9).
Salah satu hal yang disoroti ialah kepala daerah menjadi anggota TKD. Ia amat mewanti-wanti supaya kepala daerah itu tak melanggar aturan negara saat berkampanye. "Insya Allah tidak ganggu (pekerjaan utama) ikutin aturan negara. Gunakan fasilitas negara enggak boleh. Kami ingin menang secara terhormat dan bermartabat," ujarnya.
Baca juga: KIK tak Wajibkan Kepala Daerah Masuk Tim Kampanye Jokowi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Eriko Sotarduga mengatakan, Koalisi Indonesia Kerja tidak akan mewajibkan kepala daerah masuk dalam tim inti kampanye di daerah. Sebab para kepala daerah harus tetap fokus menjalankan roda pemerintahan di daerahnya.
"Kalau sebagai ketua tim kampanye kan mereka harus menjalankan pemerintahan. Tapi kalau pengarah kami persilakan. Bukan berarti kalau sudah mendukung ayo jadi ketua tim pengarah. Biarlah kepala daerah dengan kehendaknya sendiri menjadi tim pengarah di daerahnya," kata Eriko di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9).
Menurutnya, para kepala daerah yang sudah mendeklarasikan dukungan dibebaskan untuk memilih peranannya dalam upaya memenangkan Jokowi-Ma'ruf. "Bukan berarti ayo kalau sudah mendukung lantas jadi ketua tim pengarah. Tidak seperti itu. Biarlah kepala-kepala daerah itu dengan keinginan dan kehendaknya sendiri menjadi pengarah di tim kampanye masing-masing," kata Eriko.